Jumat, 13 November 2009

Menkominfo: Facebooker Tak Bisa Dibendung

"Di masa reformasi ini seseorang bebas mengemukakan pendapatnya," kata Menkominfo.

Indra Darmawan
Aksi Anti Korupsi di Bundaran HI : Facebook (ANTARA/Puspa Perwitasari)
VIVAnews - Maraknya aksi dukung mendukung yang dilakukan melalui situs jejaring sosial Facebook, menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring tak dapat dicegah.


Pemerintah pun, menurut dia, tak akan menerapkan strategi khusus untuk menghadapi maraknya aksi ini. "Di masa reformasi ini seseorang bebas mengemukakan pendapatnya dan saya sendiri juga seorang blogger," jelas Menkominfo Tifatul Sembiring di Nusa Dua, Bali, Kamis, 12 November 2009.

Berbeda dengan Menkominfo, sebelumnya Kapolri justru meminta agar Polri menyiapkan strategi khusus untuk menghadapi derasnya arus informasi yang berkembang di Facebook.

"kita tahu ada kemajuan teknologi, ada Facebook, ada pendapat dari tokoh masyarakat. Masyarakat bebas menyampaikan pendapat. Polri harus menyiapkan strategi ke depan seperti misalnya sekarang kita sedang ditempa dalam kasus Bibit," ujar Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri.

Dalam dua pekan belakangan, masyarakat memang diramaikan dengan isu politis pertikaian antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Isu panas itu juga menyebar ke jejaring sosial Facebook, terutama sejak hadirnya grup "Gerakan 1.000.000 Facebookers Dukung Chandra Hamzah & Bibit Samad Riyanto", sejak Kamis 29 Oktober 2009.


Hingga kini grup tersebut mampu menghimpun lebih dari 1 juta dukungan pengguna Facebook. Akibatnya sejak itu bermunculan grup-grup yang pro maupun kontra, dengan menggunakan titel "Gerakan 1.000.000 Facebookers..", "Gerakan Sejuta Facebookers...", atau grup-grup menggunakan istilah mafia peradilan.

Namun demikian, bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengimbau bahwa bagaimanapun komunikasi dilakukan, baik langsung maupun menggunakan fasilitas elektronik, selayaknya harus bisa dipertanggungjawabkan.

"Kita tentunya menghargai pendapatnya mereka (Facebooker) tapi kita juga mengimbau supaya pandangan itu disampaikan secara bertanggung jawab, yang berdasarkan data dan informasi yang benar bukan dari rumor," kata dia.

Menurut Tifatul, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi merupakan agenda utama pemerintahan SBY, termasuk membersihkan mafia peradilan seperti para makelar kasus. "Presiden juga telah membentuk tim, dan saya rasa semua setuju tentang hal itu."

Mengenai kisruh antara KPK dan institusi Polri yang tengah menghadapi masalah hukum, Tifatul mempersilakan semuanya diselesaikan secara hukum. "Sesuai dengan fakta yang ada," ujar Tifatul.

Sumber : http://teknologi.vivanews.com/news/read/105137-menkominfo__facebooker_tak_bisa_dibendung


Fahri Hamzah: Kasus Dimyati Tak Terkait DPR

Kasus Dimyati, ujar Fahri, terjadi sebelum menjadi anggota DPR.

Arfi Bambani Amri, Anggi Kusumadewi
Bupati Pandeglang Dimyati Natanegara tiba di Kejaksaan Tinggi Banten (Antara/ Asep Fathulrahman)
VIVAnews - Penahanan salah seorang anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Persatuan Pembangunan, Dimyati Natakusuma, atas dugaan korupsi sebesar Rp 200 miliar, sekali lagi membuat Komisi III DPR disorot publik. Wakil Ketua Komisi III, Fahri Hamzah, buru-buru mengingatkan bahwa kasus Dimyati adalah kasus lama, dan tak terkait oleh posisinya sebagai anggota DPR.

"Itu adalah kasus lama sebelum ia menjabat sebagai anggota dewan, jadi tak ada kaitannya dengan DPR," kata politisi partai Keadilan Sejahtera itu di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 12 November 2009.

Dimyati memang sudah diduga terlibat kasus korupsi penggunaan dana pinjaman daerah sejak tahun 2006. Saat itu ia masih menjabat sebagai Bupati Pandeglang. Meski terbelit kasus korupsi, Dimyati terpilih sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan Banten I pada pemilu legislatif 2009 yang baru saja berlalu. Namun belum lama bertugas sebagai legislator, Kejaksaan Tinggi Banten semalam menahannya.


"Ditahannya Dimyati justru menjadi bukti bahwa DPR tidak mengintervensi lembaga hukum," kata Fahri. Wakil Sekretaris Jenderal PKS tersebut menyatakan, Komisi III akan mengikuti semua proses hukum karena anggota DPR pun tidak ada yang kebal hukum. Namun ia mengingatkan, kasus individu jangan sampai dibawa ke ranah DPR sebagai institusi.

"Institusi DPR jangan dirusak hanya karena ini," ujar Fahri. Menurutnya, orang yang tersandung kasus hukum terjadi di mana-mana, tidak hanya di DPR. "Kita tidak pernah tahu siapa saja di antara kita yang betul-betul suci atau tidak," kata Fachri. Ia menambahkan, hal terpenting yang perlu dilakukan saat ini adalah menjaga independensi seluruh lembaga hukum.

Sumber : http://politik.vivanews.com/news/read/104987-fahri_hamzah__kasus_dimyati_tak_terkait_dpr


Anis Matta & Pramono Ikut Usul Angket Century

Dua Wakil Ketua DPR itu ikut meneken usul angket selaku anggota DPR.

Arfi Bambani Amri, Suryanta Bakti Susila
Pramono Anung (Antara/ Prasetyo Utomo)
VIVAnews - Dua Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Anis Matta dan Pramono Anung, turut membubuhkan tanda tangan di draf usul angket Bank Century. Pembubuhan tanda tangan dilakukan sebelum usul itu resmi diserahkan ke pimpinan DPR.

Pukul 15.00 ini, Kamis 12 November 2009, puluhan inisiator angket sudah berkumpul di ruangan pimpinan DPR di gedung Nusantara III, Senayan. Dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, tampak Gayus Lumbuun, Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo. Dari Golkar, muncul Chairuman Harahap; dari Partai Keadilan Sejahtera ada Miftahun dan dari Partai Hati Nurani Rakyat muncul semua anggotanya.

Mereka pun berbondong-bondong masuk ruang rapat pimpinan. Namun rupanya baru Pramono Anung yang sudah menunggu di dalam.

Selang lima menit, masuk Anis Matta. "Tenang, PKS sudah masuk. PKS ini yang janjinya membara," ujar Pram yang kemudian disambut tepuk tangan hadirin. Anis Matta adalah juga Sekretaris Jenderal PKS.

Anis kemudian melihat draf usulan dan ikut membubuhkan tanda tangan selaku anggota DPR. Kemudian Pram menyusul.

Dan sampai pukul 15.30 ini, mereka masih menunggu Ketua DPR Marzuki Alie. Marzuki sendiri masih rapat di Badan Urusan Rumah Tangga DPR. Sementara dua wakil ketua DPR lainnya, Marwoto Mitrohardjono dan Priyo Budi Santoso tak terlihat di ruangan.

Sumber : http://politik.vivanews.com/news/read/105091-anis___pramono_ikut_teken_usul_angket_century


FPKS: Hak Angket, Biasa Aja Kan?

R Ferdian Andi R
Machfud Siddiq
(inilah.com /Agus Priatna)


INILAH.COM, Jakarta - Masuknya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ke dalam dukungan hak angket kasus Bank Century, sempat dipertanyakan. Seserius apa partai pendukung Presiden SBY itu mendorong gerakan politik di DPR.


Machfud Siddiq, Ketua Fraksi PKS di DPR mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya masih dalam tahap berkomunikasi dengan fraksi lain.


''Fraksi-fraksi partai koalisi sama sikapnya dengan Fraksi Partai Demokrat. Yakni, menunggu hasil audit BPK. Kalau ada anggotanya yg ikut usul, itu urusan internal masing-masing fraksi,'' katanya.


Sebagai bagian dari koalisi pendukung pemerintahan SBY-Boediono, FPKS akan sama dengan sikap Fraksi Partai Demokrat.


''Sebagai anggota koalisi, kita akan sejalan dengan kebijakan Fraksi Partai Demokrat. Yaitu menunggu hasil audit BPK. Sehingga, perkaranya menjadi terang benderang,'' katanya.

''Lagi pula, usulan hak angket itu, kami melihatnya biasa saja. Itu adalah hak anggota dewan yang lazim. Tidak perlu dikhawatirkan,'' tegasnya lagi.

Meski begitu, Machfud hanya menilai bahwa usulan angket jelas terburu-buru dan belum ada dasarnya. ''Bukankah audit belum selesai? Tendensi politiknya lebih menonjol,'' katanya lagi.

Yang jelas, FPKS akan konsisten dengan penegakan hukum dan mengarahkan masalah hukum melalui jalur hukum. ''Bukan dengan jalur non hukum. Kami tidak setuju dengan politisasi,'' kata lagi.[*/ims]

Sumber : http://www.inilah.com/berita/politik/2009/11/12/180021/fpks-hak-angket-biasa-aja-kan/

Fahri Hamzah: Dimyati Korupsi Tak Terkait DPR

Vina Nurul Iklima
Fahri Hamzah
(inilah.com /Dokumen)


INILAH.COM, Jakarta - Komisi III tak ingin kasus korupsi Achmad Dimyati Natakusuma dikaitkan dengan citra lembaga DPR.


"Itu kan kasus dia sebagai Bupati, dan kasusnya sudah lama," kata Wakil Ketua Komisi III FPKS Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11).


Fahri tak setuju bila kasus Dimyati dianggap memperburuk citra lembaga DPR, khususnya Komisi III yang berperan dalam penegakan hukum.


"Kita kan tidak tahu siapa diantara kita betul-betul suci dan siapa yang tidak suci. Jadi, kasus ini dianggap biasa saja. Yang penting kita pantau lembaga ini," imbuh Wasekjen PKS ini.


Lagi pula, ada azas praduga tak bersalah, bahwa tidak berhak menjustifikasi seseorang bersalah sampai ada putusan pengadilan diputuskan. Tuntutan jaksa hanya 60 persen dikatakan benar.

"Tuntutan jaksa di seluruh dunia ini maksimum 60 persen saja. Sisanya 40 persen untuk seseorang melakukan pembelaan di ruang sidang," ungkap Fahri.

Sebab, ujar Fahri, jaksa hanya menuntut dan pengadilan yang memutuskan. Maka sebaiknya semua pihak menunggu proses hukum terhadap perkara Dimyati.

"Kejadian ini menunjukkan dugaan kita bahwa seolah-olah DPR ini mengintervensi karena sakit hati kepada lembaga hukum tidak ada," ungkapnya. [vin/bar]

Sumber : http://www.inilah.com/berita/politik/2009/11/12/179805/fahri-hamzah-dimyati-korupsi-tak-terkait-dpr/


Anis Matta: PKS 100 Persen Dukung Angket Century

Elvan Dany Sutrisno - detikNews


Jakarta - Sekjen PKS Anis Matta mengungkapkan sikap partainya yang sepakat mendukung usul hak angket skandal Bank Century. Tanda tangan terus digalang untuk mewujudkan keinginan rakyat mengembalikan uang negara Rp 6.7 Triliun itu.

"Kami 100 persen mendukung Angket Century," kata Anis Matta, usai penyerahan usulan penggunaan hak angket di lantai 3 Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2009).
Menurut Anis, meskipun saat ini baru terkumpul 8 tanda tangan, namun dukungannya akan bertambah. Anis sendiri baru menandatangani sesaat sebelum penyerahan usulan bersama bersama sekjen PDI Perjuangan Pramono Anung. "Baru 8 memang, tapi besok menyusul semua," beber wakil ketua DPR ini.

Keputusan PKS mendukung usul hak anget didasarkan padahasil keputusan rapat internal FPKS. "Rapat pimpinan partai sepakat karena dipandang perlu," tandasnya.

Sumber : http://www.detiknews.com/read/2009/11/12/175105/1240760/10/anis-matta-pks-100-persen-dukung-angket-century

Sabtu, 07 November 2009

Anggota FPKS Persoalkan Klarifikasi Kapolri Soal Pencekalan Putronefo

Laurencius Simanjuntak - detikNews


Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri tiba-tiba mengklarifikasi terkait pencekalan Dirut PT Masaro Radiokom Putronefo A Prayugo. Anggota FPKS Nasir Jamil ternyata jeli dan melihat keanehan itu dan mempertanyakan kepada Kapolri tentang klarifikasi itu.

"Di akhir penjelasan tadi, mengapa Kapolri tiba-tiba mengklarifikai terkait pencekalan Putronefo. Padahal, di awal penjelasan tadi, Kapolri mempersoalkan pencekalan Putronefo yang tersusun dalam rangkaian argumentasi," kata Nasir Jamil dalam rapat kerja (Raker) antara Komisi III DPR dengan Kapolri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/11/2009) pukul 23.30 WIB.
Nasir meminta penjelasan mengapa Kapolri sampai mengeluarkan klarifikasi di akhir penjelasan. Padahal, menurut Nasir, informasi yang didapatkan dirinya, KPK telah meminta pelarangan ke luar negeri untuk Anggoro Widjojo dan Putronefo per 22 Agustus 2008. Selain dua nama itu, KPK juga telah mencekal dua nama lain, yaitu Anggono Widjojo dan David Angkawijaya pada tanggal yang sama.

"Yang saya tahu, dalam surat KPK ke Imigrasi, ada empat pimpinan Masaro yang dicekal. Yaitu Anggoro (komisaris), Putronevo (Dirut), Anggono Widjojo (preskom), dan David Angkawijaya (direktur keuangan). Apakah polisi tidak mendapatkan surat ini," kata Nasir.

Sebelumnya Kapolri mempersoalkan pencekalan Putronefo yang baru dilakukan pada September 2009. Padahal, Putronefo adalah dirut. Sedangkan Anggoro yang hanya sebagai komisaris telah dicekal sejak Agustus 2008. Namun, argumen Kapolri ini berubah setelah mengklarifikasi pencekalan Putronefo.

Sumber : http://www.detiknews.com/read/2009/11/06/000202/1236242/10/anggota-fpks-persoalkan-klarifikasi-kapolri-soal-pencekalan-putronefo