Jumat, 13 November 2009

Fahri Hamzah: Kasus Dimyati Tak Terkait DPR

Kasus Dimyati, ujar Fahri, terjadi sebelum menjadi anggota DPR.

Arfi Bambani Amri, Anggi Kusumadewi
Bupati Pandeglang Dimyati Natanegara tiba di Kejaksaan Tinggi Banten (Antara/ Asep Fathulrahman)
VIVAnews - Penahanan salah seorang anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Persatuan Pembangunan, Dimyati Natakusuma, atas dugaan korupsi sebesar Rp 200 miliar, sekali lagi membuat Komisi III DPR disorot publik. Wakil Ketua Komisi III, Fahri Hamzah, buru-buru mengingatkan bahwa kasus Dimyati adalah kasus lama, dan tak terkait oleh posisinya sebagai anggota DPR.

"Itu adalah kasus lama sebelum ia menjabat sebagai anggota dewan, jadi tak ada kaitannya dengan DPR," kata politisi partai Keadilan Sejahtera itu di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 12 November 2009.

Dimyati memang sudah diduga terlibat kasus korupsi penggunaan dana pinjaman daerah sejak tahun 2006. Saat itu ia masih menjabat sebagai Bupati Pandeglang. Meski terbelit kasus korupsi, Dimyati terpilih sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan Banten I pada pemilu legislatif 2009 yang baru saja berlalu. Namun belum lama bertugas sebagai legislator, Kejaksaan Tinggi Banten semalam menahannya.


"Ditahannya Dimyati justru menjadi bukti bahwa DPR tidak mengintervensi lembaga hukum," kata Fahri. Wakil Sekretaris Jenderal PKS tersebut menyatakan, Komisi III akan mengikuti semua proses hukum karena anggota DPR pun tidak ada yang kebal hukum. Namun ia mengingatkan, kasus individu jangan sampai dibawa ke ranah DPR sebagai institusi.

"Institusi DPR jangan dirusak hanya karena ini," ujar Fahri. Menurutnya, orang yang tersandung kasus hukum terjadi di mana-mana, tidak hanya di DPR. "Kita tidak pernah tahu siapa saja di antara kita yang betul-betul suci atau tidak," kata Fachri. Ia menambahkan, hal terpenting yang perlu dilakukan saat ini adalah menjaga independensi seluruh lembaga hukum.

Sumber : http://politik.vivanews.com/news/read/104987-fahri_hamzah__kasus_dimyati_tak_terkait_dpr


Tidak ada komentar:

Posting Komentar