Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 10 Oktober 2009

Mengapa Hamas Ikut Permainan Demokrasi?

Benarkah Hamas sebagai sebuah gerakan perlawanan Islam yang sudah membuktikan dirinya konsisten berjihad di garis terdepan menghadapi musuh utama ummat Islam yaitu Zionis Yahudi Israel, telah terjebak dalam permainan sistem kafir demokrasi? Ketika Syeikh Abu Bakar Al-Awawida, anggota Ikatan Ulama Palestina, berkunjung ke kantor redaksi Eramuslim, muncullah pertanyaan soal keikutsertaan Hamas yang dianggap sudah mengikuti sistem demokrasi yang oleh sebagian Muslim dianggap sebagai sistem orang-orang kafir, yang diusung oleh Barat.


Apa sesungguhnya yang telah menyebabkan Hamas pada bulan Januari 2006 perlu ikut dalam pemilihan umum alias masuk dalam gelanggang pertarungan politik menurut sistem kafir Demokrasi ala Barat? Padahal bagi sebagian ummat Islam yang sangat kagum dengan keberanian dan konsistensi gerakan perlawanan Hamas tidakkah cukup Hamas sebagai sebuah gerakan yang berjihad secara suci membebaskan dirinya dari ikut serta dalam permainan politik jahiliyyah yang sarat kebusukan? Padahal di dalam anggaran dasar Hamas jelas ditulis: Hamas menjadikan Islam sebagai manhaj-nya, sumber pemikiran, pemahaman dan konsepsinya mengenai alam, kehidupan dan manusia. Islamlah yang menuntun seluruh tindakan dan langkah gerakan ini. Padahal Hamas tidak mengakui keberadaan negara Zionis Yahudi Israel sebagaimana mereka sebutkan di dalam konstitusinya: ”Hamas meyakini bahwa bumi Palestina adalah tanah waqaf Islam kepada segenap generasi Islam sampai hari Kiamat. Tidak boleh dikurangi sebagian atau seluruhnya atau diserahkan kepada orang lain. Tanah ini tidak bopleh dimiliki oleh satu atau seluruh negara Arab. Tidak boleh dimiliki oleh seorang presiden atau raja atau seluruh raja dan kepala negara. Juga tidak boleh dimiliki oleh satu atau seluruh organisasi Pa;estina ataupun Arab. Karena Palestina merupakan tanah waqaf Isalm kepada seluruh generasi Islam sampai hari Kiamat. Siapakah yang memiliki hak mewakili seluruh generasi Islam hingga har Kiamat? Demikianlah hukum negeri Palestina dalam syari’at Islam.”



Perlu diingat bahwa deklarasi resmi kelahiran Gerakan Perlawanan Islam Hamas terjadi pada Desember 1987. Semenjak dideklarasikan mulailah rakyat Palestina merasakan kehadiran dan manfaat berbagai program Hamas. Hamas mengawali gerakannya dengan mensosialisasikan Tarbiyyah Islamiyyah Harakiyyah Manhajiyyah (Kaderisasi Islami Operasional Sistemik). Melalui berbagai halaqah, daurah, tahfidz Al-Qur’an (Menghafal Al-Qur’an), majelis ilmu, pembangunan sekolah dan universitas. Melalui sarana-sarana ini mereka mempersiapkan suatu generasi ummat yang siap menerima aqidah dan fikrah Islamiyyah (keimanan dan ideologi Islam). Hamas menekankan bahwa tarbiyyah merupakan awal segala-galanya, walaupun tarbiyyah bukanlah segala-galanya. Hamas senantiasa mementingkan tarbiyyah karena yakin bahwa inilah jalan pasti untuk melahirkan para kader-kader militan handal.


Selanjutnya sambil mulai menuai hasil tarbiyyah dan tetap meneruskannya, mereka mengembangkan berbagai kegiatan lainnya seperti kegiatan ’amal khairiyyah-ijtima’iyyah (aktifitas kebajikan-sosial) menyantuni para janda dan yatim syuhada, petani, pekerja dan keluarga pejuang yang berada dalam tahanan penjara Israel, kaum fakir dan miskin, menyelenggarakan nikah massal bagi kalangan pemuda yang kurang mampu dan lain sebagainya. Selain aktifitas tarbiyyah dan khairiyyah-ijtima’iyyah, Hamas mengembangkan aktifitas al-jihad wal-muqowwamah (jihad dan perlawanan). Aspek ini bisa dikatakan merupakan primadona sekaligus pesona utama gerakan Hamas. Oleh karenanya Hamas membentuk sayap militer khusus bernama Kataib AsySyahid Izzuddin Al-Qossam (Batalion AsySyahid Izzuddin Al-Qossam). Aktifitas ini dilakukan melalui unit-unit militernya, dengan menyelenggarakan berbagai mukhayyam ’askari (perkemahan militer) serta mengajarkan cara membuat persenjataan sendiri mulai dari amunisi, roket bahkan senjata pelontar mortir atau RPG.



Selain aktifitas tarbiyyah, khairiyyah-ijtima’iyyah dan al-jihad wal-muqowwamah, Hamas juga mengembangkan aktifitas siyasah (politik). Dalam bidang ini mereka kemudian mengkaji situasi politik masyarakat Palestina. Mereka mengamati terus perkembangan aspirasi masyarakat. Hamas sadar bahwa sistem politik yang berlaku merupakan sistem kafir Demokrasi ala Barat. Ini bukanlah sistem Islam. Tetapi mereka juga sadar bahwa sistem jahiliyyah Demokrasi dapat dijadikan sebagai sebuah kuda tunggangan untuk mencapapai sasaran antara perjuangan. Maka ketika ada Pemilu tahun 1996, para pimpinan Hamas mengkaji kemungkinan untuk berpartisipasi. Namun setelah menimbang antara mafsadat dan maslahat-nya, mereka berkesimpulan bahwa jika partai Hamas terlibat pada saat itu niscaya mereka bakal mengalami kekalahan yang menyebabkan Hamas menjadi masuk dalam jebakan permainan sistem Demokrasi. Hamas hanya mau terlibat jika kemenangan besar kemungkinan dapat diraih. Pada tahun 1996 Hamas tahu diri dan menilai bahwa hasil aktifitas tarbiyyah, khairiyyah-ijtima’iyyah dan al-jihad wal-muqowwamah yang mereka lakukan belumlah mencakup jumlah cukup mayoritas rakyat Palestina. Sehingga mereka tunda keterlibatannya dalam Pemilu.


Sepuluh tahun kemudian ketika diselenggarkan Pemilu tahun 2006, Hamas kembali mengkaji kemungkinan terlibat dalam Pemilu. Dan pada saat itu mereka optimis bahwa sebagian besar masyarakat telah terbentuk menjadi pendukung Hamas berkat berbagai program multidimensi yang dijalankan Hamas. Jika saat itu Hamas ikut pemilu kemungkinan besar mereka bakal meraih kemenangan. Lalu, kita bertanya sekali lagi, apakah ini berarti Hamas telah khianat kepada sistem Islam dan berfihak kepada sistem kafir Demokrasi ala Barat?


Satu-satunya saingan politik pada masa itu hanyalah partai Fatah. Partai ini bersifat sekularis-nasionalis. Dan Partai Fatah telah meninggalkan jalan jihad dan perlawanan diganti dengan jalan damai dan negosiasi sebagai solusi menghadapi negara penjajah Zionis Yahudi Israel. Ini berarti bahwa PLO dan Fatah telah mengakui eksistensi negara ilegal Zionis Yahudi Israel. Sedangkan fihak Barat memandang PLO dan Fatah sebagai wakil sahih rakyat Palestina yang bisa mereka kendalikan. Dengan kata lain Barat ingin memaksakan opini bahwa rakyat Palestina pada umumnya menyetujui pula eksistensi negara Israel. Sebaliknya hasil kajian Hamas menilai bahwa kebanyakan rakyat Palestina sudah menunjukkan keberfihakan kepada solusi jihad dan perlawanan yang ditunjukkan oleh Hamas, sehingga merekapun memberanikan diri untuk membuktikannya di Tempat Pemungutan Suara. Jadi kesimpulannya, Hamas tidak pernah mengakui sistem Demokrasi sebagai solusi, melainkan sebagai sekedar kuda tunggangan untuk membuktikan di hadapan semua fihak bahwa mayoritas rakyat Palestina memilih sikap dan jalur jihad dan perlawanan bukan jalur yang ditawarkan oleh partai sekularis-nasionalis Fatah, yaitu jalan damai dan negosiasi dalam menghadapi musuh.


Subhaanallah, begitu Pemilu dilangsungkan pada akhir Januari 2006, terbukti bahwa perhitungan Hamas benar adanya. Hamas berhasil memperoleh 74 dari 132 kursi legislatif. Suatu kemenangan yang mencapai hampir 60% suara pemilih yang masuk. Media massa barat seperti CNN dan BBC langsung menyebutnya sebagai suatu Political Earthquake. Semua fihak dibuat terkejut. Padahal Pemilu yang diadakan sarat kecurangan yang dilakukan oleh fihak pemerintah PLO yang berkuasa dibawah kepemimpinan partai Fatah. Padahal Hamas merupakan organisasi yang baru pertama kali berpartisipasi dalam pemilu..!


"Kemenangan Hamas yang berhasil meraih hampir 60 persen suara rakyat Palestina dalam pemilu membuktikan bahwa rakyat Palestina mendukung jihad dan perlawanan terhadap penjajahan Zionis Israel," ujar Syeikh Abu Bakar Al-Awawida. Lalu ia melanjutkan, "Dalam hal ini, bukan berarti Hamas mengikuti konsep demokrasi ala Barat. Demokrasi itu semata-mata hanya sebagai 'wasilah' (sarana), Hamas mengambil manfaat dari demokrasi untuk menuju kemenangan, untuk membela agama dan umat dan bukan untuk kepentingan Hamas."


Berarti upaya AS, Eropa, Israel dan antek-antek mereka di Palestina dalam tubuh Fatah, untuk membentuk opini publik bahwa jihad dan perlawanan bukanlah pilihan rakyat Palestina melalui hasil Pemilu 2006 tersebut terbukti salah. Lalu ketika akhirnya fihak Barat tidak mengakui kemenangan poltik Hamas, maka mereka lalu berkonspirasi untuk memerangi rakyat Palestina melalui perang fisik yang tidak seimbang. Fihak Hamas-pun meladeninya dengan heroisme jihad dan perlawanan yang memang merupakan watak orisinal perjuangan gerakan ini. Dan melalui Ma’rokah Al-Furqon (perang Gaza) yang berlangsung selama 22 hari di akhir Desember 2008 hingga Januari 2009 Hamas kembali membuktikan kepada dunia bahwa rakyat Palestina memang berfihak kepada jihad dan perlawanan bukan kepada jalan damai dan negosiasi menghadapi musuh Zionis Yahudi Israel. Sehingga selama perang berlangsung tidak ada terdengar seorangpun warga Gaza maupun Tepi Barat yang menyalahkan Hamas, kecuali dari para politisi Fatah yang memang dengki dan berseberangan dengan gagasan al-jihad wal-muqowwah (jihad dan perlawanan).


Saudaraku, belajar dari pengalaman Hamas berarti ada beberapa kesimpulan yang sepatutnya diambil oleh setiap organisasi, jamaah, da’wah, harokah (gerakan) dan partai Islam bila hendak berpartisipasi dalam sistem kafir Demokrasi ala Barat, khususnya Pemilu:


Pertama, Hamas memandang Pemilu -sebagai bagian dari sistem Demokrasi- merupakan sebuah sistem di luar Islam yang bisa dijadikan kuda tunggangan untuk meraih sasaran antara perjuangan. Di dalamnya mengandung unsur mafsadat (kerusakan) dan maslahat (manfaat). Partai Hamas memastikan bahwa institusinya telah cukup immune untuk tidak terkontaminasi oleh mafsadatnya dan cukup yakin sanggup memetik maslahatnya. Oleh karenanya Hamas telah melakukan assessment yang akurat dan teliti akan dukungan masyarakat terhadap ide-ide Partai Hamas.


Kedua, hendaknya ada sasaran kuantitatif yang bisa diukur untuk memastikan bahwa ide Partai didukung oleh masyarakat. Dalam hal Hamas, ide yang mereka usung adalah al-jihad wal-muqowwah (jihad dan perlawanan). Dan mereka secara tegas menawarkannya kepada publik. Sedikitpun mereka tidak surut dalam menawarkan gagasan militannya itu. Mereka sejak awal telah secara tegas mengumumkan kepada publik bahwa Hamas tidak akan menempuh jalan damai dan negosiasi dalam menghadapi musuh Zionis Yahudi Israel.


Ketiga, Hamas tidak pernah tunduk kepada selera masyarakat dalam berpolitik, khususnya dalam tampilan kampanyenya. Malah Hamas-lah yang mengarahkan masyarakat. Dan mengingat bahwa kerja tarbiyyah, khairiyyah-ijtima’iyyah dan al-jihad wal-muqowwamah telah berlangsung dengan kokoh dan meluas di tengah masyarakat, maka Hamas cukup confident untuk memastikan mereka bakal memenangkan suara rakyat. Dan terbukti dalam realita bahwa estimasi mereka bukanlah sekadar asumsi apalagi mimpi di siang bolong.


Keempat, Hamas membuktikan dirinya sebagai sebuah partai Islam yang tidak sekedar pandai menebar janji. Bahkan jauh sebelum berpartisipasi dalam Pemilu Hamas telah membuktikan janji-janji yang kemudian dilontarkannya di masa menjelang Pemilu. Sehingga bagi rakyat mereka tidak perlu bertanya apakah janji Hamas sanggup ditepati atau tidak, karena yang terjadi selama ini ialah bukti lapangan telah ditunjukkan sebelum janji dilontarkan.


Kelima, sejak hari pertama berkiprah di tengah masyarakat Hamas tanpa ragu telah mengedepankan identitas Islam. Mereka tidak pernah seharipun meninggalkan dan menanggalkan identitas dan ideologi Islam dalam berjuang, sebab mereka sangat yakin bahwa kemuliaan hanyalah bersama Iman dan Islam dan sebaliknya bila meninggalkan Iman dan Islam kehinaanlah yang akan didapat di dunia dan siksa pedih menanti di akhirat. ”Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat.” (QS AlBaqarah ayat 85)


Keenam, Hamas telah sukses membuktikan bahwa Pemilu/Demokrasi hendaknya hanya dijadikan sebatas kuda tunggangan untuk benar-benar hanya menawarkan Islam sebagai solusi tunggal kehidupan ke-ummatan dan bernegara. Hamas tidak pernah malu-malu mengumumkan bahwa Syariat Islam merupakan cita-cita bersama. Sehingga masyarakat Palestina tidak pernah memiliki kesamaran dalam melihat maksud dan tujuan Partai Hamas. Sehingga jelas sekali perbedaan antara Hamas sebagai partai Islam dengan Fatah sebagai partai nasionalis-sekularis. Sehingga batallah anggapan yang mengatakan bahwa Hamas terjebak terjebak dalam permainan sistem kafir demokrasi sebagaimana banyak partai-partai Islam kebanyakan di negeri lainnnya.


Ketujuh, Hamas dengan mudah dan relatif cepat memperoleh dukungan dan kepercayaan luas masyarakat karena mereka sukses membuktikan dirinya bukan sekedar sebuah partai politik yang hanya haus dan sibuk mengejar kekuasaan. Hamas dikenal luas sebagai sebuah organisasi multidimensi mencakup aspek da’wah, tarbiyyah, sosial-kebajikan, jihad-perlawanan dan politik.



‘Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS Ali Imran ayat 139)



Sumber : http://www.eramuslim.com/suara-langit/undangan-surga/mengapa-hamas-ikut-permainan-demokrasi.htm

Belajar Dari Permainan Politik Partai Hamas

Bila hendak berpartisipasi dalam sistem kafir Demokrasi ala Barat sudah sepatutnya setiap organisasi, jamaah, da’wah, harokah (gerakan) dan partai Islam di manapun mengambil pelajaran dari permainan politik ala Partai Hamas di Palestina. Sebab secara keseluruhan kita dapati Hamas tidak pernah terjebak oleh sistem non-Islam ini sebagaimana yang banyak dialami oleh berbagai partai Islam di negeri lainnya termasuk Indonesia. Kebanyakan partai Islam bila masuk ke dalam sistem demokrasi gagal menjadikan demokrasi sebatas kuda tunggangan untuk menggolkan tujuan Islam yang agung. Umumnya mereka bukan mewarnai melainkan terwarnai bila sudah ikut dalam permainan politik ala Barat kafir ini. Alih-alih berhasil menawarkan dan memperkenalkan kepada publik cara berpolitik Islam, malah merekalah yang semakin tahun semakin terkooptasi oleh sistem dan ideologi sekularis-nasionalis.


Sedangkan Hamas sejak sebelum memutuskan terlibat dalam Pemilu di tahun 2006 sudah sejak awal memandang "sistem Demokrasi" sebagai sebuah sistem di luar Islam. Jadi jika mereka akhirnya berpartisipasi di dalamnya mereka memastikan diri untuk memperlakukannya sekedar sebuah kuda tunggangan untuk meraih sasaran antara perjuangan Islam. Di dalam "sistem Demokrasi" terdapat unsur mafsadat (kerusakan) dan maslahat (manfaat). Hamas memastikan bila hendak berpartisipasi dalam Pemilu, maka partainya haruslah sudah cukup immune untuk tidak terkontaminasi oleh mafsadat "sistem Demokrasi" dan cukup yakin sanggup memetik maslahatnya. Oleh karenanya Hamas melakukan assessment yang akurat dan teliti mengenai tingkat dukungan masyarakat terhadap ide-ide Partai Hamas. Jika mereka menilai bahwa masyarakat telah cukup kuat menunjukkan dukungan kepada visi dan misi Hamas, maka barulah Hamas bersedia masuk dalam kancah permainan politik. Bila sebaliknya, maka Hamas akan memilih untuk mendahulukan kerja-kerja nyata berupa berbagai aktifitas da’wah, tarbiyyah, sosial-kebajikan dan jihad-perlawanan di tengah grass-root masyarakat Palestina. Dan mereka akan menunda keterlibatannya dalam permainan politik. (Baca: ”Mengapa Hamas Ikut Permainan Demokrasi?” Undangan ke Surga 15/4/09)



Sebab sejak hari pertama Hamas senantiasa menekankan kepada para kader dan pendukungnya bahwa aspek politik merupakan salah satu saja dari sekian banyak aktifitas seorang muslim. Sedangkan da’wah dan tarbiyyah itulah yang merupakan asas gerakan Islam yang hakiki. Dari aktifitas da’wah dan tarbiyyah kontinyu itulah akan dilahirkan para kader handal berikutnya. Tarbiyyah senantiasa dipandang sebagai awal dari segala-galanya walaupun tarbiyyah bukanlah segala-galanya. Dari tarbiyyah akan terbentuklah Syakhshiyyah Islamiyyah Mustaqiimah (pribadi muslim konsisten) yang memiliki aqidah yang kokoh dan fikrah Islamiyyah (pemahaman/ideologi Islam) yang komprehensif dan utuh. Bila di tengah masyarakat ditemukan muslim-mu’min yang ber-aqidah dan fikrah Islam mantap, maka mereka inilah yang akan menjadi pendukung/pencontreng loyal terhadap partai Islam manapun yang juga secara jujur memperlihatkan visi dan misi Islam secara mantap.


Adapun partai Islam pada umumnya hanya mengandalkan apa-apa yang juga diandalkan oleh partai-partai sekular. Mereka akhirnya terlibat dalam berbagai upaya kampanya murahan –maaf- yang hanya mengandalkan para selebritis, pemasangan iklan di TV, pemajangan foto caleg di berbagai tiang listrik, pohon-pohon sampai melibatkan berbagai musisi serta dangdutan. Sedangkan kegiatan utama berupa da’wah dan tarbiyyah Islamiyyah manhajiyyah (kaderisasi Islam sistemik) di tengah masyarakat tidak memperoleh perhatian yang semestinya. Kalaupun diupayakan kegiatan da’wah dan tarbiyyah, ujung-ujungnya lebih menekankan pada upaya promosi alias kampanye partai Islam terkait. Padahal yang dibutuhkan masyarakat bukanlah fanatisme kepada partai Islam, melainkan kesetiaan kepada nilai-nilai Islam yang abadi dan tidak mengenal batas kelompok dan organisasi buatan manusia.


Hamas menyadari dan meyakini bahwa dukungan masyarakat Islam kepada mereka sangat ditentukan oleh seberapa konsistennya partai Hamas dalam menegakkan dan memperjuangkan nilai-nilai Islam dalam segenap kiprahnya. Sehingga bila da’wah dan tarbiyyah Islamiyyah yang diselenggarakan oleh Hamas di tengah masyarakat telah mengakar, maka dengan sendirinya dukungan kepada Hamas akan menguat. Namun tentunya dengan syarat bahwa Hamas sendiri menunjukkan komitmen kepada ideologi dan syariat Islam yang katanya mereka perjuangkan itu.


Hal lain yang memastikan dukungan masyarakat ialah keterpaduan Hamas dalam mengelola berbagai program selain da’wah dan tarbiyyah Islamiyyah. Hamas terkenal sebagai sebuah gerakan Islam yang sangat aktif mengadakan kegiatan khairiyyah-ijtima’iyyah (sosial-kebajikan). Hamas sangat peduli dengan nasib rakyatnya seperti para janda dan yatim syuhada, para keluarga yang kepala keluarganya dipenjara Israel, para petani, kaum fakir-miskin, pegawai negeri dan lain sebagainya. Dan para petinggi dan aktifis Hamas sangat terkenal dengan kejujuran dan kebersihan jiwanya. Mereka adalah orang-orang amanah yang dikenal bebas dari korupsi dan penyalah-gunaan dana ummat. Dipadukan dengan kegiatan da’wah dan tarbiyyah, Hamas berhasil merajut ikatan ukhuwwah dan mahabbah (persaudaraan dan kasih sayang) masyarakat Palestina dengan menjadikan Al-Qur’an dan Masjid sebagai perekat utama hati ummat Islam. Hamas menjadikan masjid sebagai tempat dimana masyarakat memperoleh berbagai bantuan baik ekonomi maupun pendidikan.


Lalu melalui aktifitas al-jihad wal-muqowwamah (jihad dan perlawanan) dalam menghadapi penjajah Zionis Yahudi Israel, Hamas berhasil menjadikan masyarakat Palestina menjadi masyarakat yang hubbul-jihad wasysyahadah (cinta jihad dan mati syahid). Sehingga masyarakat di bawah pengarahan dan kepemimpinan Hamas menjadi masyarakat yang memiliki al-’izzah (kehormatan diri) dan terbebas dari penyakit al-wahan (cinta dunia dan takut mati).


Sedangkan di negeri ini berbagai Partai islam justeru meninggalkan komitmen kepada ideologi dan Syariat Islam serta Jihad fi sabilillah. Hal ini mereka lakukan dengan maksud tidak ingin membuat kalangan non-muslim (baca: kafir) lari dan takut akan Islam. Padahal Hamas dengan segala kiprah ”militan”nya tidak pernah terasa menjadi momok yang menakutkan bagi sesama warga Palestina yang beragama Nasrani. Banyak testimony dari kaum Nasrani di Palestina yang menunjukkan penghormatan dan dukungan kepada Hamas. Mereka dapat melihat dengan jelas bahwa Hamas dengan segala ruhul-jihad-nya jauh lebih baik daripada para politisi korup dari partai Fatah yang sekularis-nasionalis itu.



”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya.


Beginilah kamu, kamu menyukai mereka, padahal mereka tidak menyukai kamu, dan kamu beriman kepada kitab-kitab semuanya. Apabila mereka menjumpai kamu, mereka berkata: "Kami beriman"; dan apabila mereka menyendiri, mereka menggigit ujung jari lantaran marah bercampur benci terhadap kamu. Katakanlah (kepada mereka): "Matilah kamu karena kemarahanmu itu". Sesungguhnya Allah mengetahui segala isi hati. Jika kamu memperoleh kebaikan, niscaya mereka bersedih hati, tetapi jika kamu mendapat bencana, mereka bergembira karenanya. Jika kamu bersabar dan bertakwa, niscaya tipu daya mereka sedikitpun tidak mendatangkan kemudharatan kepadamu. Sesungguhnya Allah mengetahui segala apa yang mereka kerjakan.(QS Ali Imran 118-120)


Ya Allah, munculkanlah di tengah ummat ini suatu generasi yang Engkau cintai mereka dan merekapun mencintaiMu. Berlaku lemah-lembut kepada sesama orang beriman dan berlaku tegas/keras kepada kaum kafir. Mereka berjihad di jalanMu tanpa rasa takut akan celaan kalangan yang suka mencela.Amin ya Rabb.


Sumber : http://www.eramuslim.com/suara-langit/undangan-surga/belajar-dari-permainan-politik-partai-hamas.htm

Minggu, 04 Oktober 2009

BELAJAR DEMOKRASI

Oleh: Ahmad Heryawan

Suatu masa di sebuah negeri hadir sekelompok politikus yang berjuang secara sungguh-sungguh mewakili aspirasi rakyatnya. Perseteruan argumentasi secara sengit tak terhindarkan, meskipun semua itu tetap dilakukan dengan tutur kata yang sopan. Perbedaan pendapat tersebut lahir sebagai sebuah konsekuensi dari perbedaan latar belakang ideologi dan partai politik di antara mereka. Akan tetapi, perang kata hanya terjadi di ruang persidangan pada saat mereka bekerja untuk menemukan titik kompromi bagi rumusan besar yang akan menentukan masa depan kehidupan rakyatnya. Namun, kehangatan suasana segera menghampiri di sela-sela waktu istirahat. Bahkan suasana akrab, saling mengunjungi, tolong-menolong, dan percakapan hangat sambil menikmati secangkir kopi merupakan ciri dari interaksi antarmereka di luar persidangan.

Kisah itu bukan sebuah cerita dari negeri dongeng, melainkan fakta sejarah yang menghiasi perjalanan demokrasi bangsa Indonesia. Begitulah tokoh bangsa seperti Mohammad Natsir, Mohammad Roem, Kiai Isa Ansari, I.J. Kasimo, Oei Tjoe Tat, dan J. Leimena, mempertunjukkan kepada kita tentang cara berdemokrasi. Fakta sejarah tersebut memperlihatkan sikap kenegarawanan dan kedewasaan para pendiri bangsa dalam berdemokrasi. Tidaklah mengherankan jika tokoh-tokoh seperti mereka diberikan kehormatan mengisi lembaran emas sejarah perjalanan bangsa Indonesia.


Tentu masih segar dalam ingatan sejarah, bahwa Mohammad Natsir pernah berpolemik secara berkepanjangan dengan Soekarno di sekitar 1930-an. Namun, dia tampil sebagai pembela Soekarno di majalah Pembela Islam yang dikelolanya ketika Soekarno diadili pemerintah Belanda sebelum dibuang ke Ende. Salah seorang tokoh yang pernah menjadi Ketua Masyumi, Prawoto Mangkusaswito, memiliki hubungan yang begitu akrab dengan I.J. Kasimo yang merupakan tokoh Partai Katolik. Bahkan Kasimo pernah menghadiahkan sebuah rumah kepada Prawoto.

Para tokoh pendahulu tersebut mampu menempatkan diri dengan baik. Mereka sangat mengerti, kapan waktunya harus berbeda pendapat secara sengit dan kapan mereka harus menggugurkan kewajibannya sebagai manusia dengan berbuat baik kepada orang lain. Mereka pun mengerti kapan mereka harus mengenyampingkan perbedaan yang ada, untuk kemudian menyatukan kekuatan menghadapi penjajah.

Semangat nasionalisme yang telah lama bersemayam di lubuk sanubari para pendiri bangsa merupakan faktor yang mampu mendorong mereka untuk dapat berdemokrasi secara santun. Terlepas dari perbedaan ideologi yang ada, mereka memiliki kesamaan, yaitu semangat berkhidmat kepada negara dan bangsa. Gelora kerinduan untuk melihat rakyat Indonesia hidup dalam gelimang kesejahteraan, membuat mereka mampu menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.

Salah satu warisan penting dari para pendiri bangsa adalah tentang bagaimana membuat politik menjadi hidup dan menghindarkan diri mencari kehidupan dari politik. Sesungguhnya belajar tentang cara berdemokrasi secara santun, bagi bangsa Indonesia, tidaklah perlu harus pergi jauh menyeberangi samudra menuju Eropa dan Amerika. "Belajar sajalah kepada masa demokrasi pada 1950-an," demikianlah seorang indonesianis terkemuka, Daniel Lev, pernah berujar.

Lalu bagaimanakah wajah demokrasi bangsa Indonesia saat ini? Tingkah pola para elite politik dalam menghadapi Pemilu 2009 merupakan potret yang sesungguhnya tentang kualitas demokrasi bangsa Indonesia. Jika saja kita mau jujur tentang perilaku para politisi dalam berdemokrasi, maka kita akan tertunduk malu. Kedewasaan elite politik saat ini ternyata tidak mampu menandingi kearifan berdemokrasi para pendahulunya.

Berbagai situasi memprihatinkan terkait pelaksanaan Pemilu 2009 masih menghiasi pemberitaan media, seperti isu manipulasi DPT, masih banyak terjadi pelanggaran kampanye, pendekatan politik uang, keributan sesama pendukung saat kampanye akibat persoalan-persoalan sepele, kecenderungan untuk saling menjatuhkan antarsesama peserta pemilihan dan konflik internal partai. Seharusnya berbagai situasi yang menciderai kualitas demokrasi di Indonesia tersebut, dapat dihindari jika kita mampu memperbaharui pemaknaan terhadap Pemilu.

Pemilu sering kali sekadar dimaknai sebagai sebuah pesta demokrasi. Padahal pemilu bukanlah sebuah pesta karena pesta terlalu dekat dengan kesan hura-hura dan suasana gegap gempita sehingga terasa kurang berempati terhadap penderitaan yang masih banyak dialami oleh berjuta-juta rakyat Indonesia.

Pemilu juga sering diartikan sebagai ranah pertarungan. Padahal pemilu bukanlah area perseteruan karena yang saling berhadapan adalah kawan-kawan sebangsa dan setanah air. Sehingga tidaklah pantas jika peserta pemilu beserta pendukungnya memperlakukan pesaing bagaikan menghadapi musuh secara membabi-buta. Sesungguhnya kita perlu berhenti pada sebuah pertanyaan, untuk kepentingan apakah kita menjadi peserta atau pendukung salah satu peserta pemilu? Jika jawabannya adalah untuk kepentingan bangsa dan rakyat Indonesia, kita perlu menghadapi pertanyaan selanjutnya. Mengapa kita tega berbuat kasar, berbuat curang, dan memusuhi para pesaing, padahal mereka merupakan orang-orang yang juga sedang kita perjuangkan nasibnya?

Pemilu bagi sebagian peserta, sering kali dimaknai sebagai jalan menuju kesejahteraan pribadi, keluarga, dan kelompoknya saja. Upaya dalam memuluskan jalan mereka menuju kursi kekuasaan dianggap sebagai investasi meraih keuntungan materi lebih besar. Ranah politik bagi sebagian orang dimaknai sebagai jalan pintas menjadi kaya. Sering kali mereka terpaksa menghalalkan berbagai cara demi melancarkan jalan menuju pintu kekayaan tersebut.

Sementara itu, sebagian rakyat memaknai pemilu sebagai kontes umbar janji. Sebagian rakyat merasa bahwa berkali-kali pemilu dilangsungkan, namun nuansa perubahan dalam kehidupan ekonomi tetap saja enggan menghampiri. Tetap saja kesejahteraan merupakan situasi langka dalam kehidupan mereka. Bagi mereka, para elite politik hanya menghampiri jika sedang memiliki keperluan politik. Sebagian rakyat merasa politisi bagaikan sekelompok orang narsis yang tidak bisa memahami lingkungan sekitar karena terlalu asyik dengan dirinya.

Beberapa pemaknaan pemilu tersebut merupakan manifestasi dari menipisnya semangat nasionalisme dalam keseharian bangsa Indonesia. Pendekatan negatif dalam memaknai pemilu merupakan buah dari pohon yang tidak dipupuk oleh keinginan untuk menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan kelompok.

Jika saja pemilu berada di tangan orang-orang yang memiliki semangat rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara, tentunya pemaknaan atas pemilu akan mengalami pembaharuan. Bangsa Indonesia telah merindukan lahirnya pemilu yang dimaknai sebagai ranah berkompetisi dalam mewujudkan Indonesia sejahtera. Semangat nasionalisme dan ukhuwah (persaudaraan) akan menghadirkan pemilu sebagai suatu sarana untuk menemukan metodologi terbaik dalam menyelesaikan berbagai persoalan bangsa. Pemilu akan menjelma menjadi sebuah galeri tentang berbagai program dan kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat banyak. Semangat nasionalisme akan menghindarkan para peserta pemilu dari upaya untuk saling menjatuhkan dengan menggunakan isu-isu yang tidak memiliki subtansi atau mengandung unsur-unsur kebohongan.

Ternyata kita memang masih harus merasa malu kepada para pendiri bangsa yang telah mengorbankan hidupnya demi tegaknya Republik Indonesia.***

Penulis: Gubernur Jawa Barat.

Sumber: Harian Pikiran Rakyat, Selasa 7 April 2009

http://www.ahmadheryawan.com/gagasan/78-gagasan/2881-belajar-demokrasi.html

Minggu, 13 September 2009

Kebijakan Politik Rasulullah SAW dalam Perjanjian Hudaibiah

PKS-Jaksel: Orang yang mempelajari kehidupan Rasulullah SAW akan mengetahui bahwa semua tindakan dan perbuatan beliau pasti mengandung hikmah, tujuan dan jauhnya pandangan. Salah satu contoh yang paling utama yang menggambarkan kecerdikan dan kebijaksanaan beliau adalah tindakan beliau saat perjanjian Hudaibiah.


Perjanjian Hudaibiah dilatarbelakangi oleh ajakan Rasulullah SAW kepada orang Arab dan Badui untuk mengunjungi Masjidil-Haram menunaikan umrah. Namun karena banyak yang menolak ajakan tersebut lantaran orang-orang Quraisy pernah berkata akan memerangi dan menghalangi umat islam yang mendatangi Masjidil Haram, maka Rasulullah juga mengajak kaum Muhajirin, dan Anshar untuk bergabung bersama.


Perjanjian Hudaibiah ini berbunyi “ dengan nama-Mu, Ya Allah. Ini adalah perjanjian antara Muhammad bin Abdullah dengan Suhail bin Amr. Keduanya sepakat mengadakan gencatan senjata selama 10 tahun. Semua orang bisa merasakan keamanan dan tidak boleh saling menyerang. Barangsiapa yang datang dari Quraisy kepada Muhammad tanpa seizin walinya, ia harus dikembalikan. Barangsiapa datang dari Muhammad kepada Quraisy, maka ia tidak harus dikembalikan. Mereka tidak saling menawan. Barangsiapa menghendaki turut bersekutu dengan Muhammad, maka diperbolehkan. Barangsiapa menghendaki turut bersekutu dengan Quraisy, maka diperbolehkan.”


Sesaat setelah perjanjian itu, Rasulullah bersama pengikutnya diharuskan pulang dan baru boleh memasuki Mekah pada tahun berikutnya dan perjanjian ini telah menyebabkan orang quraisy yang masuk islam tanpa persetujuan walinya harus dikembalikan kepada kaum Quraisy. Hal ini menyebabkan para sahabat yang semula setuju Rasulullah menandatangani perjanjian ini mulai merasakan beratnya perjanjian ini.

sebagian sahabat kemudian, tidak menyetujuinya sampai-sampai menolak perintah beliau untuk membatalkan umrah mereka dan baru melaksanakannya ketika Rasulullah terlebih dahulu melakukannya.

Pernah suatu kali Abu Jandal mencoba meminta perlindungan Rasulullah dan tidak mau kembali ke kaum Quraisy, namun karena Rasulullah telah menyepakati perjanjian yang telah dibuatnya dengan nama Allah maka Rasulullah tidak bisa menghianatinya dengan memberi perlindungan.

Namun kemudian Allah segera memberikan jalan keluarnya. Bergabungnya Abu Jandal bin Suhail yang melarikan diri dari Quraisy dengan Abu Bashir (yang telah masuk islam) dan kemudian membentuk sebuah kelompok, menyebabkan orang Quraisy khawatir karena mereka selalu menghadang kafilah yang keluar dari Mekah.

Kemudian kaum Quraisy akhirnya meminta Rasulullah menghentikan penghadangan kafilah mereka. Hal ini membuat kaum Quraisy akhirnya setuju bahwa siapa saja yang masuk islam boleh bergabung dengan Rasulullah SAW dan tidak harus dikembalikan kepada Quraisy meskipun wali mereka tidak mengizinkan mereka masuk islam.

Perjanjian ini telah berpengaruh yang besar terhadap politik dan dakwah Rasulullah. Zuhri berkata,”Perjanjian Hudaibiah adalah kemenangan yang sangat besar bagi Islam, tidak ada kemenangan sebelumnya yang dapat melebihinya."

Sebelum perjanjian ini yang ada hanyalah perang.Setelah diadakan perjanjian ini, terciptalah gencatan senjata dan semua orang merasakan keamanan. Mereka bisa bebas bertemu, mengadakan perundingan dalam berbagai perselisihan. Kala itu, setiap orang yang diberitahu sedikit saja tentang ajaran islam, kemudian meresapinya tentu akan masuk islam.

Orang yang masuk islam dalam tempo berlangsungnya perjanjian itu menyamai jumlah orang yang masuk sebelumnya. Pada tenggang waktu itulah tokoh-tokoh sekelas Khalid Bin Walid, Amr bin Ash, utsman bin talhah juga berhasil masuk islam.

Keputusan yang dibuat Rasulullah ini menunjukkan keluasan pandangan beliau dalam memimpin umat dan kebijaksanaan beliau yang sangat cemerlang dibidang politik.

contoh ini menunjukkan bahwa Rasulullah sangat cerdik, bijaksana dan berpandangan jauh dalam mengambil keputusan-keputusan politiknya. Dari kebijakan ini dapat kita yakini bahwa kepemimpinan beliau adalah menurut petunjuk dan bimbingan Zat Yang telah Mengutusnya, ALLAH SWT.

Allahumma Sholli ’ala Muhammad wa ‘ala alii Muhammad.

Sumber : AR-Rasul, Said Hawwa.

sumber : http://www.pks-jaksel.or.id/Article1552.html

Kemenangan Politik

Oleh :
Mukhamad Najib

PKS-Jaksel: Kemenangan adalah kata yg dirindukan oleh semua pasukan bahkan mungkin pula oleh setiap orang. Karena kemenangan selalu dimaknai sebagai awal dari sebuah kejayaan, dan didalamnya dipenuhi dengan berbagai keindahan. Partai politik di mendan pemilu adalah pasukan yang rindu kemenangan. Para calon kepala daerah dan partai pengusung serta para konstituen pendukungnya di medan pilkada adalah pasukan yg rindu kemenangan.

Setiap pasukan harus menyiapkan diri, mengembangkan strategi, melakukan aksi untuk meraih prestasi bergengsi. Jika dalam pemilu legislatif terminologi kemenangan memiliki ukuran yg relatif, namun dalam medan pilkada kemenangan hanya memiliki makna tunggal, yakni menjadi nomor satu. Dalam pilkada hak kemenangan hanya diberikan kepada mereka yang nomor satu. Selebihnya sama sekali tidak akan mendapatkan apapun. Pilkada juga berbeda dengan lomba lari, dimana nomor dua tetap dianggap juara, sehingga tetap layak mendapat medali.

Oleh karena itu mempersiapkan diri dengan persiapan yang terbaik dan melakukan aksi degan aksi terbaik menjadi salah satu syarat untuk bisa menjadi yang pertama. Namun itu bukan jaminan bagi sebuah kemenangan. ada faktor determinan yang mutlak dalam setiap kemenangan, yakni kesesuaian dengan kehendak Allah swt. Allah sendiri mengatakan 'kamu berencana dan Allahpun berencana, maka rencana Allah lah yang pasti terjadi', di ayat lain Allah juga mengatakan 'dan bukan kamu yg melempar tapi Allah lah yg melempar’. Oleh karenanya segala persiapan dan strategi yang dikembangkan harus disesuaikan dengan apa yang dikehendaki Allah swt jika sebuah pasukan menginginkan kemenangan itu datang.

Tentu kita harus memahami faktor dasar kepada siapa Allah memberi kemenangan. Dalam hal ini Umar bin khatab pernah mengatakan: “kemenangan kalian bukanlah karena kehebatan kalian, tapi karena dosa-dosa yg diperbuat musuh kalian. Kalau kalian melakukan dosa yang sama seperti musuh-musuh kalian, maka tidak ada alasan bagi Allah untuk memenangkan kalian”. Faktor kemenangan sebagaimana dikakatan oleh Umar sangat jelas, yakni adanya perbedaan perilaku.

Jika diterjemahkan dalam bahasa Michael Porter, ahli strategi dari Harvard, kemenangan di arena persaingan membutuhkan kemampuan untuk bisa menciptakan diferensiasi dari apa yg dilakukan pesaing. Yaitu sebuah kemampuan untuk menciptakan sejumlah perbedaan dibandingkan pesaing. Perbedaan yang dimaksud disini tentu bukan lah perbedaan yang bersifat artificial, atau sekedar menciptakan perbedaan ditataran permukaan. Perbedaan yang harus ditampilkan disini adalah perbedaan dalam hal yang lebih mendasar, yakni perbedaan dari sisi value dan benefit yang ditawarkan.

Dalam konteks politik diferensiasi dapat melahirkan kemampuan bersaing yang lebih baik sepanjang perbedaan yang ditunjukkan bersifat konsisten dan dibutuhkan oleh masyarakat banyak. Perbedaan yang harus dibangun bukan hanya pada tataran orang, namun harus lebih mendasar dari itu, yakni perbedaan dari sisi value, tujuan dan cara. Misalnya jika selama ini kecurangan adalah senjata yang dimainkan oleh banyak orang untuk meraih kemenangan. Kemudian masyarakat melihat ada harapan baru dari munculnya generasi baru yang menolak kecurangan. Kalah dalam kejujuran adalah lebih mulia, sementara kemenangan dengan kecurangan hanyalah sebuah kehinaan. Jika hal ini dilakukan secara konsisten, maka hal ini akan menjadi daya tarik. Ada alasan bagi mereka yang rindu kejujuran untuk menentukan pilihan. Dan ini telah terjadi pada tahun 2004, dimana masyarakat menerima uang dari semua kontestan, namun dalam hal pilihan masyarakat justru memilih mereka yang bersih dan peduli.

Memang dalam politik situasi aksi reaksi seringkali sulit dihindari. Rasanya kita ingin selalu membalas apa yang dilakukan oleh lawan. Disinilah akhirnya banyak yang terjebak untuk melakakukan tindakan yang sama dengan apa yang dilakukan lawannya. Jika lawan sudah mulai pasang poster besar-besaran sebelum waktunya datang, kitapun terjebak untuk melakukan hal yang sama, dan begitu seterusnya. Akibatnya diferensiasi tidak mudah dikenali. Begitu juga jika lawan menawarkan uang dan jabatan untuk sebuah kerja sama politik, kita terjebak untuk menganggap hal yang sama sebagai suatu yang biasa, sehingga kitapun melakukannya. Akibatnya politik bukan lagi sebagai alat perjuangan untuk mewujudkan idealisme, melainkan sekedar aktifitas yang bisa dimaknai sebagai proyek semata. Karena sekedar proyek, maka para pekerja politik tidak pernah merasa kemenangan adalah hal yang harus diperjuangkan dengan kesungguhan jiwa dan ragannya. Karena mereka berfikir menang atau kalah kandidat, para pelaksana proyek pasti akan tetap selalu ”menang”, terlebih lagi jika proyek bersifat pra bayar. Jika hal ini yang sebenarnya terjadi, maka di mata masyarakat semuanya nampak tiada beda. Lalu apa alasan rakyat harus memilih satu kelompok, jika setiap kelompok memiliki tampilan yang sama ? Sebagaimana dikatakan Umar, apa alasan Allah memenangkan kalian jika perilaku kalian tak beda nyata dengan musuh-musuh kalian? (M. Najib)

Sumber : http://www.pks-jaksel.or.id/Article1012.html

Selasa, 08 September 2009

Hubungan Antara Aktivitas Tarbiyah Dengan Politik

27/12/2008 | 28 Dhul-Hijjah 1429 H | 2,011 views
Oleh: Al-Ikhwan.net
Kirim Print

Amal siyasi islami mempunyai dua titik tolak mendasar:

Pertama: Amal siyasi islami adalah amal sepanjang hayat, sebab, medan amal siyasi adalah keseluruhan amal kehidupan dan keduniaan semata, baik sosial, ekonomi, politik dan lainnya. Dan ia tidak mempunyai hubungan dengan urusan-urusan agama murni, semisal ibadah, ritual dan aqidah, di mana medannya adalah amal dakwah dan bukan amal siyasi. Jadi, amal siyasi adalah amal madani, hanya saja, hukum-hukumnya dan berbagai pengorganisasiannya, sumbernya adalah syariat Islam; tercakup di dalam pengertian syariat Islam ini adalah keseluruhan nash-nash ilahiyah dan seluruh ijtihad-ijtihad aqli dan ilmi dari manusia

Kedua: Amal Siyasi Islami adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari amal Islami secara umum. Hal ini tercakup oleh Islam yang syumul dan kenyataan bahwa Islam adalah manhaj kehidupan yang lengkap. Dan hal ini merupakan aqidah seorang muslim, di mana keimanannya tidak sah, dan agamanya tidak sempurna kecuali dengan aqidah ini.


Berdasar kepada tabiat “double gardan” seperti ini, dapat dikatakan bahwa amal siyasi islami tidak lain adalah amal siyasi madani yang:

1. Dishibghah dengan shibghah Islamiyah dan
2. Iltizam (komitmen) dengan nilai dan prinsip-prinsip Islam.

Oleh karena dasar inilah, maka:

1. Kesuksesan amal siyasi Islami mengharuskan untuk mengikuti:
1. Manhaj Islam
2. Pokok-poko dan dasar-dasar ilmu-ilmu politik kontemporer
3. Prinsip-prinsip amal siyasi pada umumnya, sebagaimana telah dijelaskan di depan
2. Komitmen yang sempurna dengan nilai, prinsip dan akhlak Islam yang mulia serta:
1. Syar’i dalam hal tujuan dan sarana
2. Haram mempergunakan sarana-sarana politik yang menyimpang, seperti: menipu, manuver dan konspirasi, menghalalkan cara-cara menyesatkan dan kemunafikan, tidak kredibel, prinsip “tujuan menghalalkan cara”.
3. Kemahiran dalam mengungkap dan membongkar cara-cara yang amoral. Dasarnya adalah ucapan Umar: “Saya bukan penipu, akan tetapi tidak bisa ditipu”.
3. Kemestian memperhatikan hukum-hukum syar’i dan bertitik tolak dari mafahim Islamiyah yang benar dalam khithab siyasi, sikap dan berbagai tindakan politik seluruhnya, serta memperhatikan dengan sungguh-sungguh data-data faktual dan berbagai situasi lokal, regional dan internasional.

“Alif Lam Mim. Bangsa Romawi telah dikalahkan, di negeri yang terdekat, dan mereka setelah kekalahannya itu akan menang, dalam beberapa tahun (lagi), bagi Allahlah urusan sebelum dan sesudah (mereka menang), dan pada hari (kemenangan Romawi itu) bergembiralah orang-orang yang beriman, karena pertolongan Allah. Dia menolong siapa yang Dia kehendaki, Dia Mahaperkasa, Mahapenyayang”. (Ar-Rum: 1 – 5)

4. Memperhatikan kaidah-kaidah siyasah syar’iyah, mengenal dan memahami realita (fiqih waqi’), situasi kontemporer, kemahiran mengaitkan antara nash dan penerapannya dalam realita praktis, muwazanah antara kaidah-kaidah Islam dan berbagai perkembangan baru yang menuntut adanya murunatul harakah (kelenturan gerak), serta tathawwur mustamir (pengembangan kontinyu) dalam sikap juz-i dan marhali serta dalam sarana perealisasian tujuan-tujuan strategis
5. Bertolak dari syumuliyatul Islam dan bahwa Islam mengatur segala urusan kehidupan, amal siyasi Islami harus menangani berbagai isu dan problema besar yang sedang dihadapi oleh tanah air kita, serta memandang semua itu sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari amal Islami, khususnya masalah:
1. Reformasi politik,
2. Penghapusan segala bentuk corruption, baik di bidang keuangan, birokrasi dan akhlaq, kebebasan publik,
3. Stabilitas pemerintahan,
4. Penegakan disiplin,
5. Publikasi perilaku peradaban Islami dalam berbagai interaksi kehidupan,
6. Keadilan dalam distribusi kekayaan nasional kepada publik yang miskin,
7. Mengarahkan sumber-sumber keuangan untuk memberikan keadilan kepada kelompok fuqara dan papa,
8. Penghapusan jurang pemisah yang mencolok antara kaya dan miskin,
9. Pewujudan prinsip kesempatan yang sama atas dasar kemampuan dan kelayakan, bukan atas dasar lainnya,
10. Menjaga harta publik dari penjarahan (penggarukan) dan pemborosan serta memandangnya sebagai milik baitu malil muslimin, di mana setiap penduduk mempunyai hak yang ditetapkan atasnya dan bukannya milik negara atau penguasa yang boleh berbuat sekehendaknya, dan bahwasanya kekuasaan penguasa atas harta tersebut terikat dan bergantung kepada kemaslahatan kaum muslimin,
11. Masalah utama bangsa Arab dan Islam, utamanya masalah Palestina,

Dan bahwasanya solusi kita terhadap semua masalah ini haruslah memiliki keistimewaan shibghah Islamiyah yang jelas, yang berdiri di atas tsawabiti yang qath’iy, tujuan dan maqashid Islamiyah dan dengan mempergunakan perangkat, instrumen dan sarana Islam, dan juga berdiri atas dasar ilmiah modern, serta bukan merupakan copi paste dari solusi sekuler

Hubungan Antara Amal Tarbawi dan Amal Siyasi

Dapat disimpulkan bahwa hubungan di antara keduanya adalah hubungan tarabuth (saling terkait), takamul (saling melengkapi) dan tawazun (keseimbangan). Gambaran dan dimensi hubungan-hubungan ini tampak dalam penjelasan berikut:

1. Amaliyah tarbawiyah (proses tarbiyah) adalah amaliyah ta’sisiyah (proses pembentukan pondasi) untuk:
1. I’dad wa takwin al-rijal wa bina’ al-kawadir al-tanzhimiyah (menyiapkan, membentuk dan membina kader-kader struktural),
2. Tazkiyatun nufus wal arwah (mensucikan jiwa dan ruhani) agar mereka memiliki kemampuan untuk memikul beban amal siyasi maidani amali (kerja politik praktis lapangan)
3. Gharsu al-iltizam (menanamkan komitmen) dalam diri mereka, kehidupan, perilaku dan segala urusan mereka dengan sekumpulan nilai dan muwashafat khusus yang mengantarkan mereka untuk meningkatkan berbagai kemampuan mereka, memungsikan powernya dalam bentuknya yang sebaik mungkin,
4. Ta’hiluhum ilmiyyan wa amaliyan wa tadriban (meningkatkan keahlian ilmiah, operasional dan keterampilan) mereka dalam menjalankan tugas yang dibebankan kepada mereka

Jika amaliyah tarbawiyah menjalankan fungsi takwin dan ta’hil-nya, maka hal ini akan tercermin dalam kualitas pelaksanaan dari sisi ijadah (kualitas), itqan dan ihsan yang akan merealisasikan buah yang paling berkah serta hasil yang terbaik dengan jerih payah paling efisien serta penekanan sisi negatif sekecil mungkin, namun, jika pelaksanaan fungsi ini tidak bagus, maka takwin khuluqi nafsi (pembentukan akhlaq dan jiwa) akan melemah, atau jika perhatian kepada aspek ta’hil ilmi amali tidak diperhatikan, maka hasilnya akan berbalik seratus delapan puluh derajat
2. Mukadimah bagi penegakan daulah Islamiyah yang merupakan tujuan terpenting dari dakwah kita tidak dapat direalisasikan kecuali dengan amal siyasi yang memiliki beragam bentuk dan melalui berbagai tahapan. Bentuk dan tahapan ini mempergunakan berbagai uslub (cara) untuk memunculkan ta’tsir siyasi (dampak politik) di samping ta’tsir da’awi (pengaruh dakwah), sebagaimana nasyath siyasi (aktivitas politik) sendiri dapat memberikan peran da’awi dalam merekrut personel baru, peningkatan kualitas sosial secara umum, pemerataan wa’yu Islami (kesadaran Islam) serta perealisasian dan penegasan syumuliyatul Islam.
3. Jawaban atas pemberian perhatian secara berimbang antara amal tarbawi dan amal siyasi tanpa ada dominasi satu pihak atas pihak lainnya, sebab ajaran-ajaran Al-Qur’an, yaitu tazkiyatun nafs tidak dapat dipisahkan dari kekuasaan yaitu politik, karena inilah politik merupakan bagian dari Islam, dan menjadi kewajiban seorang muslim untuk memperhatikan aspek pemerintahan sebagaimana perhatiannya kepada sisi ruhiyah

http://www.qenaonline.com/html/modules.php?name=News&file=article&sid=483

Sumber : http://www.al-ikhwan.net/hubungan-antara-aktivitass-tarbiyah-dengan-politik-1335/


Jumat, 28 Agustus 2009

Peran Politik Muslimah

Mukadimah

Sebelum bicara lebih jauh, sebaiknya kita cari tahu dahulu apa itu As-Siyasah Asy-Syar'iyyah dalam Islam. Sebab, pemahaman terhadap suatu objek berdampak langsung terhadap penyikapan apa pun yang terkait dengan objek tersebut. Pemahaman yang lurus dan utuh, akan membawa sikap yang parsial dan bengkok pula. Sebab, bayangan hanya akan mengikuti benda aslinya.

Secara bahasa (lughatan), As-Siyasah berasal dari kata ساس yang artinya mengatur, memimpin, dan memerintah. (Saasa al Qauma) : mengatur, memimpin dan memerintah kaum itu. (Assaa-is) : pengatur, pemimpin, manajer, administrator. Sedangkan (As-Siyaasah) artinya: administrasi, manajemen.

Dikatakan (Saasa Ar Ra'iyah yasuusuha siyasatan): mengatur rakyat dengan siyasah (politik). Dikatakan pula (Saasa wa siisa ‘alaih): mendidik dan dididik.

Jadi, dari sisi bahasa, makna politik adalah berputar pada mengatur, mengurus, memerintah, memimpin, dan mendidik. Seluruhnya adalah makna positif dan mulia.

Makna secara syariat (syar’an), telah didefinisikan secara brilian oleh Imam Ibnu Aqil Al Hanbali Rahimahullah, sebagaimana telah dikutip oleh Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah sebagai berikut:
“As-Siyasah (politik) adalah aktifitas yang memang melahirkan maslahat bagi manusia dan menjauhkannya dari kerusakan (Al fasad), walaupun belum diatur oleh Rasulullah SAW dan wahyu Allah pun belum membicarakannya. Jika yang Anda maksud “politik harus sesuai syariat” adalah politik tidak boleh bertentangan dengan nash syariat, maka itu benar. Tetapi jika yang dimaksud adalah politik harus selalu sesuai dengan teks syariat maka itu keliru dan bertentangan dengan yang dilakukan para shahabat.para khulafaur rasyidin telah banyak melakukan kebijaksanaan sendiri yang tidak ditentang oleh para shahabat nabi lainnya, baik kebijakan dalam peperangan atau penentuan jenis hukuman. Pembakaran mushaf (selain utsmani, ed) yang dilakukan oleh Ustman semata-mata pertimbangan akal demi tercapainya maslahat. Demikian pula Ali bin Abi Thalib yang membakar orang zindiq di Akhadid. Umar bin Khattab juga pernah mengasingkan Nashr bin Hajjaj.”

Lalu Imam Ibnu Qayyim Rahimahullah mengomentari:
“Aku (Ibnul Qayyim) berkata: Inilah tema yang membuat tergelincirnya langkah manusia, tersesatnya pemahaman, dan menghasilkan pemikiran sempit dan perdebatan yang sengit…”

Dalam kitabnya yang lain, Al ‘Allamah Ibnul Qayyim Rahimahullah juga berkata:
“Maka, tidaklah dikatakan, sesungguhnya politik yang adil itu betentangan dengan yang dibicarakan syariat, justru politik yang adil itu bersesuaian dengan syariat, bahkan dia adalah bagian dari elemen-elemen syariat itu sendiri. Kami menamakannya dengan politik karena mengikuti istilah yang mereka buat. Padahal itu adalah keadilan Allah dan RasulNya yang ditampakkan tanda-tandanya melalui politik.”

Apa yang diulas Imam Ibnul Qayyim ini adalah benar, sebab Rasulullah SAW telah bersabda:
“Adalah Bani Israil, dahulu mereka disiyasahkan oleh para nabi.”

Maka, politik yang adil merupakan perilaku para nabi terhadap umatnya terdahulu. Dengan kata lain politik adalah salah satu warisan para nabi.

Imam An-Nawawi rahimahullah mengomentari hadits ini, katanya:
“Yaitu: mereka (para nabi) mengurus urusan mereka (bani Israil) sebagaimana yang dilakukan para pemimpin (umara’) dan penguasa terhadap rakyat. As siyasah adalah melaksanakan sesuatu dengan apa-apa yang membawa maslahat.”

Al-hafidz Ibnu Hajar rahimahullah memberikan syarah (penjelasan) sebagai berikut:
“Dalam hadits ini terdapat isyarat, bahwa adanya keharusan bagi rakyat untuk memiliki pemimpin yang akan mengurus urusan mereka dan membawa mereka kepada jalan kebaikan, dan menyelamatkan or yang dizalimi dari pelaku kezaliman.”

Demikianlah hakikat As-Siyasah Asy-Syar'iyyah yang dipaparkan oleh para ulama kredibel berdasarkan pemahamannya terhadap kesucian syariat Islam. Politik –pada dasarnya- adalah mulia, penuh keadilan, memiliki maslahat, mengurangi mafsadat, jauh dari kekotoran hawa nafsu dunia; intrik, menghalalkan segala cara, tipu menipu, dan saling sikut. Dengan kata lain, politik merupakan salah satu bentuk amal shalih bagi manusia, baik laki-laki atau perempuan. Namun, penyikapan dan penilaian manusia terhadap politik telah berubah seiring perubahan realita politik itu sendiri, setelah diracuni oleh pemikiran Nicolo Machiaveli, yakni tubarrirul wasilah (menghalalkan segala cara). Politik hari ini telah jauh dari dasar-dasar syariat, melainkan berkiblat kepada politik kezaliman yang dikembangkan oleh para tiran. Hingga akhirnya seorang reformis seperti Syaikh Muhammad Abduh berkata: aku berlindung kepada Allah dari politik, politikus, kajian politik dan membicarakan politik.

Demikianlah kabut yang telah menutupi wajah politik sejak berabad-abad lamanya hingga hari ini. Tetapi, realita lebih tept disebut sebuah kejahatan yang berdiri sendiri atau ‘penumpang gelap’ dalam dunia politik.

Ruang Lingkup Politik

Politik hari ini telah mengalami penyempitan medan amalnya, yakni seputar pada kepemimpinan, kekuasaan, pemerintahan, kebijakan negara, dan perundang-undangan. Inilah gambaran politik yang langsung ada di kepala kita, baik kaum terpelajar atau orang awam. Bicara politik tidak akan jauh dari itu semua. Hal itu benar jika dikatakan sebagai bagian dari politik saja. Sebab As-Siyasah Asy-Syar'iyyah –yang di dalamnya terdapat keadilan Allah dan rasul-Nya- tidak mungkin hanya dirasakan dan berada di ruang lingkup yang terbatas dan dilakoni oleh segelintir manusia. Tentu, hal itu jauh dari ruh ajaran Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin.

Politik –dengan segala makna dasarnya; mengatur, mendidik, menguasai, mengurus, dan memimpin- sangat jelas dia juga ada pada zona kehidupan manusia yang lain, bahkan da dalam rumah tangga, politik ada dalam dunia pendidikan, politik ada dalam dunia ekonomi, politik ada dalam kehidupan bertetangga, dan tentunya ada pula dalam dunia dakwah. Bahkan esensi dakwah adalah juga politik, sebab keduanya sama-sama upaya untuk mengatur, mendidik, mengurus, dan menguasai manusia dengan aturan-aturan Allah ta’ala.

Muslimah Berpolitik

Setelah kita mengetahui kedudukan politik dalam Islam, bahwa dia juga merupakan ladang untuk beramal shalih. Maka, ladang ini merupakan ladang semua hamba Allah Ta’ala. Kewajiban beramal shalih tidaklah dibebankan untuk orang per orang saja tetapi semuanya. Tugas membenahi masyarakat, memperbaiki kehidupan, bukan hanya tugas laki-laki.
Allah ta’ala berfirman:
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ [التوبة/71]
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-taubah : 71)

Pembebanan syariat atas laki-laki dan perempuan adalah sama, kecuali memang hal-hal tertentu yang dikhusukan bagi kaum perempuan (seperti haid, sitihadhah, nifas, persalinan, penyusuan, dan warisan). Keudanya adalah sama-sama hamba Allah Ta’ala yang dituntut untuk mengabdi kepada Allah Ta’ala, amar ma’ruf nahi munkar, dan memakmurkan dunia. Keduanya pun dituntut untuk kerjasama sesuai firman-Nya: “sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain.”

Kita melihat sendiri, tidaklah laki-laki munafiq menyerang Islam melainkan pasti di samping mereka ada perempuan munafiq yang mendukung mereka. Tidaklah laki-laki kafir menyerang Islam melainkan pasti di sampingnya perempuan kafir juga menyokong mereka. Tidaklah laki-laki sekuler menyerang agama, melainkan berdiri di sampingnya pula perempuan sekuler. Hal ini dengan jelas disebutkan oleh Allah Tabaraka wa Ta’ala:
الْمُنَافِقُونَ وَالْمُنَافِقَاتُ بَعْضُهُمْ مِنْ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمُنْكَرِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمَعْرُوفِ وَيَقْبِضُونَ أَيْدِيَهُمْ نَسُوا اللَّهَ فَنَسِيَهُمْ إِنَّ الْمُنَافِقِينَ هُمُ الْفَاسِقُونَ [التوبة/67]
“Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan. sebagian dengan sebagian yang lain adalah sama, mereka menyuruh membuat yang munkar dan melarang berbuat yang ma'ruf dan mereka menggenggamkan tangannya. Mereka telah lupa kepada Allah, maka Allah melupakan mereka. Sesungguhnya orang-orang munafik itu adalah orang-orang yang fasik.” (QS. At-taubah : 67)

Dalam ayat lainnya:
وَالَّذِينَ كَفَرُوا بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ إِلَّا تَفْعَلُوهُ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيرٌ [الأنفال/73]
“Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (QS. Al-Anfal : 73)

Maka, tuntutan saling menolong dalam kebaikan antara laki-laki dan perempuan, termasuk yang ada pada dunia politik, merupkan tuntutan syariat yang sangat jelas dan realistis.

Peran Muslimah Pada Masa Awal Islam

Pada masa-masa terbaik Islam, justru menempatkan peran serta muslimah yang sangat penting.

Suara pertama yang mendukung dan membenarkan kenabiannya adalah suara wanita yakni Khadijah binti Khuwailid.

Syuhada pertama dalam Islam adalah seorang wanita, yakni Sumayyah, ibu Ammar bin Yasir, yang dibunuh oleh Abu Jahal karena mempertahankan keislamannya.

Ketika Rasulullah SAW dan Abu Bakar Ash-Shidiq RA bersembunyi di gua (Jabal Tsur), Asma binti Abu Bakar-lah yang bolak-balik membawakan makanan untuk mereka berdua, padahal kondisinya sedang hamil.

Ketika perang Uhud, Ummu Salith adalah wanita yang paling sibuk membawakan tempat air untuk pasukan Islam, sebagaimana yang diceritakan Umar bin Khattab. Ummu Salith juga pernah berbai’at kepada Rasulullah SAW.

Imam Al-Bukhari dalam kitab Shahihnya membuat enam bab tentang peran muslimah dalam peperangan yang dilakukan kaum laki-laki.
1. Bab Ghazwil Mar’ah fi Bahr (Peperangan kaum wanita di lautan)
2. Bab Hamli Ar-rajuli Imra’atahu fi Ghazwi duna ba’dhi Nisa'ihi (Laki-laki membawa istri dalam peperangan tanpa membawa istri lainnya)
3. Bab Ghazwin Nisa’ wa Qitalihinna ma’a Ar-Rijal (Peperangan wanita dan peperangan mereka bersama laki-laki)
4. Bab Hamli Nisa’ Al-Qiraba ilan Nas fil Ghazwi (Wanita membawa tempat minum kepada manusia dalam peperangan)
5. Bab Mudawatin Nisa’ Al-Jarha fil Ghazwi (Pengobatan wanita untuk yang terluka dalam peperangan)
6. Bab Raddin Nisa’ Al-Jarha wa Qatla ilal Madinah (Wanita memulangkan pasukan terluka dan terbunuh ke Madinah)

Selain Ummu Salith, kaum muslimah juga ikut berbai’at kepada Rasulullah SAW, seperti Ummu ‘Athiyah, Umaimah binti Ruqaiqah, dan kaum wanita Anshar. Sebagaimana yang diceritakan secara shahih oleh Imam An-Nasai.

Masih banyak lagi peran muslimah pada masa awal seperti peran ketika hijrah ke Habasyah, peran dalam pendidikan, dan lainnya. Semuanya menunjukkan bahwa Islam menempatkan keduanya seimbang saling mengisi dan bekerjasama secara normal.

Syubhat dan Jawabannya

Ada beberapa syubhat (keraguan) yang dilontarkan oleh sebagian orang untuk mencegah wanita keluar rumah dan mengambil hak-haknya secara syar'i. apalagi berpolitik dan berperan di parlemen, itu lebih haram lagi menurut mereka.

Syubhat pertama: Wanita diperintah untuk tinggal di rumah

Mereka berdalil dengan ayat:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ [الأحزاب/33]
“dan hendaklah kamu tetap di rumahmu” (QS. Al-Ahzab : 33)

Ayat ini dijadikan alasan agar para muslimah tidak ke mana-mana, hanya di rumah saja. Pemahaman tersebut tertolak, karena lima hal:
Pertama, ayat tersebut khusus bagi para istri Rasulullah SAW sebagaimana tertera dalam ayat sebelumnya:
يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ [الأحزاب/32]
“Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain,..” (QS. Al-Ahzab : 32). Meneladani istri nabi adalah keharusan, tetapi tidak berarti mencegah para wanita selain mereka untuk keluar rumah dalam rangka mengambil hak-haknya yang syar'i seperti menuntut ilmu, mengajar kaum wanita lain, berobat, berdakwah, ke pasar, mengunjungi famili dan orang tua, menjenguk orang sakit, dan lainnya. Taruhlah, ayat ini juga berlaku bagi semua wanita beriman, tapi itu –sekali lagi- bukan alasan untuk mencegah mereka untuk melakukan aktifitas syar'i yang perlu mereka lakukan.

Kedua, para shahabiyah adalah kaum wanita yang paling bertaqwa kepada Allah Ta’ala, paling tahu adab, paling paham agama, dan paling meneladani istri nabi, dibanding wanita zaman ini. Namun demikian, mereka tetap ikut berjuang bersama laki-laki sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas, mereka mendatangi majlis ilmu bahkan nabi punya pertemuan di hari tertentu untuk mengajarkan mereka, mereka ikut berbai’at kepada Rasullullah SAW, dan aktifitas lainnya yang membutuhkan mereka harus keluar rumah bahkan berinteraksi dengan laki-laki. Para shahabiyah yang memiliki keahlian mengobati ketika berperang, tentu keahlian tersebut tidak datang dengan sendirinya melainkan mereka harus mencari ilmunya. Untuk zaman ini, para wanita harus belajar di fakultas kedokteran, apalagi keberadaan dokter muslimah sangat dibutuhkan untuk mengobati atau mengurus wanita muslimah yang ingin melahirkan.

Ketiga, Aisyah RA, wanita yang paling faqih pada zamannya juga keluar rumah bahkan memimpin pasukan ketika konflik dengan Ali bin Abi Thalib dalam perang Jamal (unta). Beliau memimpin pasukan dari Madinah ke Bashrah, dan para shahabat nabi pun ada yang ikut rombongannya, dua orang diantaranya adalah shahabat yang tergolong dijamin masuk surga dan seorang lagi termasuk enam ahli syura yaitu Thalhah dan Az Zubair. Walau, akhirnya Aisyah menyesali ijtihadnya untuk menuntut kematian Utsman bin Affan kepada Ali bin Abi Thalib hingga pertumpahan darah sesama muslim. Aisyah (bersama ayahnya) pun pernah menjenguk Bilal bin Rabah ketika sakit (HR. Bukhari), oleh karena itu Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bolehnya wanita menjenguk laki-laki selama aman dari fitnah, dan beliau membuat bab tersendiri untuk masalah ini. Aisyah juga pernah nonton pertunjukan orang Habasyah ketika Idul Fitri bersama Rasulullah SAW. Kisah ini masyhur.

Empat, keluarnya para wanita kafir, munafiq, dan sekuler, menuntut keluar pula para muslimah untuk melawan mereka, menahan pemikiran jahat mereka, dan membendung akhlak kotor mereka. Tidak cukup melawan mereka di dalam rumah sambil mematikan acara televisi yang buruk, atau menidurkan anak bercerita shahabat nabi, itu semua baik dan penting, namun tidak cukup. Fenomena penolakan RUU APP yang dilakukan oleh kaum wanita kafir (yakni kristen), munafiq, dan sekuler, semakin membuktikan betapa pentingnya kaum wanita muslimah mendampingi kaum laki-laki untuk melawan mereka secara umum.

Kelima, melarang wanita keluar rumah adalah benar hanya pada kondisi tertentu, yakni ketika mereka dihukum karena kekejian (zina) yang mereka lakukan. Allah ta’ala berfirman:
وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ [النساء/14]
“Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji [275], hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya” (QS. An-Nisa’ : 14)

Syubhat kedua: Wanita bukan Pemimpin laki-laki

Mereka menganggap wanita yang emnjadi anggota parlemen telah menjadi pemimpin bagi laki-laki. Pernyataan ini tertolak karena dua hal:
Pertama, anggota dewan bukanlah pemimpin, bukan presiden, bukan perdana menteri, bukan pula kepala daerah, atau definisi apa pun yang bermakna pemimpin. Anggota dewan, sesuai dengan namanya, adalah wakil rakyat dari masing-masing daerah. Oleh karena itu parlemen dikenal dengan istilah Majlis An-Niyabah (Majelis perwakilan), bukan Majlis Imamah (majlis kepemimpinan). Mereka adalah pengawas pemerintah dan legislator (perumus undang-undang).

Dalam Islam, fungsi pengawasan bisa diartikan dengan penegak amar ma’ruf nahi munkar dan pemberi nasihat, maka di sinilah letak pentingnya keberadaan para dai dan daiyah di sana. Telah masyhur kisah seorang wanita yang menasihati Khalifah Umar dalam hal pemberian mahar, dan kisah ini sanadnya dikatakan bagus oleh Imam Ibnu Katsir. Nabi SAW pun pernah mendapat masukan dari Ummu Salamah pada saat perjanjian Hudaibiyah dan langsung diterapkan Nabi SAW. Intinya wanita berhak memberikan masukan, nasihat, amar ma’ruf nahi mukar kepada pemimpin, baik dia sebagai rakyat biasa, apalagi sebagai anggota dewan yang memang itulah tugasnya.

Sebagai fungsi legislator, tugas mereka bukan mencipta hukum dan undang-undang, sebab itu hanyalah hak Allah Ta’ala semata. Namun, yang mereka lakukan adalah merumuskan hukum dan undang-undang yang belum ada nashnya, atau masih nash umum yang masih membutuhkan perincian. Tugas ini (ijtihad/legislasi) bukanlah kekhususan buat laki-laki, melainkan untuk setiap muslim yang memiliki kecakapan. Ummul Mukminin Aisyah RA merupakanwanita mujtahid dan mufti di zamannya. Para shahabat nabi sering meminta penjelasan dalam berbagai hal kepadanya. Hal ini telah dihimpun oleh Imam Az-Zakrsayi dalam kitab Al-ijabah li istidrakati Aisyah ‘alash Shahabah, lalu diringkas oleh Imam As-Suyuthi dalam Ainul Ishabah. Memang, dalam sejarah masa lalu amat jarang wanita yang menjadi ahli ijtihad, namun saat ini banyak muslimah yang memiliki kecakapan seperti laki-laki, bahkan melebihinya.

Syubhat ketiga: Sad Adz-Dzara'i (Pencegahan) Agar Wanita Terhindar dari Fitnah

Ini adalah alasan selanjutnya. Mencegah diri dari potensi fitnah adalah baik dan mulia. Namun, berlebihan dalam pencegahan adalah sama halnya dengan sikap tanpa pencegahan, yaitu sama-sama menghilangkan maslahat, lalu lahirlah mudharat. Atau, bebas dari mudharat kecil dan pribadi, namun mengorbankan maslahat besar dan umum. Melarang wanita keluar rumah untuk ikut pemilu, atau kiprah politik lainnya dengan pelarangan itu maka hilanglah setengah (bahkan lebih) kekuatan (suara) umat Islam, atau hilang potensi kebaikan, hingga akhirnya kekalahan dan kelemahan dialami umat Islam. Maka, itulah fitnah yang sesungguhnya! Takut dengan fitnah pribadi yang akan dialami seorang wanita (alasan ‘fitnah’ ini pun masih bisa diperdebatkan), akhirnya mengorbankan kemaslahatan yang lebih besar dan jelas. Ini adalah penempatan sad adz dzarai (pencegahan) yang tidak pas. Tindakan ini memang harus diterapkan jika memang benar-benar terjadi fitnah yang jelas, bisa menghilangkan kemudharatan dan mendapatkan maslahat.

Kita memiliki kaidah akhafu dharurain (memilih kerusakan yang lebih ringan diantara dua kerusakan). Inilah jalan yang kita tempuh jika berhadapan dengan kondisi seperti ini. Terjadinya fitnah karena keluarnya wanita adalah sebuah mudharat, namun kekalahan umat Islam atau kekalahan kekuatan kebaikan, karena suara wanita tidak diizinkan keluar, maka mudharat yang lebih besar lagi dan berkepanjangan. Selanjutnya, ini semua membutuhkan kejelian dan analisa yang mendalam.

Peringatan

Kiprah muslimah dalam dunia sosial dan politik bukanlah kiprah tanpa syarat dan catatan. Ada beberapa patokan syar'i yang tidak boleh ditinggalkannya. Semua ini demi kebaikan muslimah itu sendiri, dan menjadikan apa yang dilakukannya adalah benar-benar amal shalih yang diterima Allah SWT.
1. Aktifitas politik, khususnya parlemen hanya untuk wanita yang benar-benar layak, pantas, punya waktu luang, dan sedang tidak ada tugas domestik (kerumahtanggan) yang sangat sulit jika ditinggalkan, seperti menyusui, dan memiliki anak-anak yang masih butuh perhatian kasih sayang, dan pendidikannya. Memaksakan kehendak dalam hal ini, sama juga mengorbankan masa depan mereka, bahkan masa depan sepenggal generasi manusia, dan khianat terhadap amanah (sebab anak adalah amanah). Maka, tidak semua wanita dibenarkan untuk menjadi anggota parlemen, namun mereka masih bisa berkiprah pada kehidupan sosial politik lainnya yang lebih mungkin.
2. Tidak melupakan tugas asasinya sebagai istri dari suaminya, dan ibu bagi anak-anaknya
3. Tetap teguh memegang prinsip-prinsip akhlak Islam: menutup aurat secara sempurna, tidak bersolek seperti wanita jahiliyah, tidak mendayu-dayu dalam bicara, tidak berduaan dengan laki-laki bukan mahram, dan menjauhi ikhtilat (campur baur) dengan laki-laki yang tidak diperlukan
4. Meluruskan niat, bahwa yang dilakukan adalah untuk mencari ridha Allah ta’ala, dakwah Ilallah dan amar ma’ruf nahi munkar. Bukan karena kekayaan dan popularitas.
Wallaahu a’lam. [Farid Nu'man. SS, Majalah Mimbar Tatsqif edisi 36 Th.V]

http://muchlisin.blogspot.com/2009/03/peran-politik-muslimah.html

Kamis, 27 Agustus 2009

Meraih Kekuasaan sebagai Tantangan Politik Gerakan Dakwah

Dalam terori ilmu politik, sesuatu yang menjadi akhir dalam agenda politik adalah mencapai kekuasaan (struggle for power). Yang membedakan antar partai politik yang ada hanyalah sebatas ideologi yang melatarbelakangi parpolnya, apakah itu nasionalisme, sekularisme, sosialisme atau Islam.

Dalam konteks keindonesiaan, gerakan politik dakwah sudah mulai diperhitungkan kekuatan mesin politiknya, walaupun pada hakikatnya masih tetap mencari format baku agar masyarakat memberikan apresiasi yang positif berkelanjutan. Apalagi kultur budaya Indonesia yang sangat heterogen dan pluralistik dan banyaknya parpol yang ditetapkan khususnya pemilu 2009, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menentukan pilihan politiknya sesuai dengan ideologi, cara pandang dan aspirasi yang mereka anut.


Kondisi seperti ini, tentu mempengaruhi gerakan politik dakwah yang sudah berkomitmen mengambil kebijakan ikut berpartisipasi politik (musyarakah siyasiyah) sejak sepuluh tahun lalu. Kepribadian para aktifis dakwah sedikit atau banyak akan mengalami perubahan karena faktor kompetisi dalam dunia perpolitikan saat ini. Apalagi, dengan belum diterapkannya sistem politik Islam, akan menimbulkan terjadinya perbedaan karakter antara amal Islami dengan amal hizbi.

Meskipun keberhasilan dakwah saat ini, khususnya dalam pesta demokrasi di Indonesia, cukup banyak menarik perhatian masyarakat luas, akan tetapi ada hal yang patut diperhatikan oleh para aktifis politik gerakan dakwah, yakni jebakan politik akan terus dilancarkan oleh lawan politik untuk mencoreng nama baik partai. Imam Syahid Hasan Al-Banna berkomentar: “Ketika kekuatan politik dakwah dibangun di atas kekuatan koalisi dengan partai-partai lain yang kemudian terjadi bargaining position yang sulit untuk disepakati maka para pendukung partai dakwah harus siap untuk menarik diri dari musyarakah siyasiyah jika diputuskan oleh struktur”.

Dilihat dari fenomena perpolitikan yang ada, gerakan dakwah selalu dihadapkan dua tantangan yaitu tantangan eksternal dan tantangan internal. Keduanya harus dihadapi dengan penuh kesabaran dan usaha yang maksimal agar gerakan dakwah dalam perpolitikannya dapat terbebaskan dari tirani jahiliyah. Karena orientasi utama bagi politik dakwah adalah bagaimana melakukan islamisasi pemerintahan dengan menumbuhkembangkan nilai-nilai Islam di tengah masyarakat.

Tantangan Eksternal

Pertarungan politik di Indonesia masih berkisar antara kekuatan Islam dan kekuatan sekuler. Bahkan secara makro gerakan dakwah akan selalu berhadapan dengan kekuatan yang berbau nasionalisme dan sekularisme yang tidak menghendaki nilai-nilai keislaman masuk ke dalam agenda politik. Hal ini berbeda dengan gerakan politik dakwah yang selalu berupaya mengislamkan pemerintahan baik itu secara legal formal ataupun substansial yang lebih mengedepankan nilai-nilai universalitas Islam. Lebih dari itu, pada pemilu 2009 mendatang partai dakwah harus bersaing dengan sekitar 40 parpol yang sudah lolos verifikasi pemilu yang berarti bahwa kepentingan politik akan terbagi lebih banyak lagi.

1. Sekularisme

Sekularisme yang berarti memisahkan antara agama dengan urusan dunia, dalam istilah lain memutus peran agama dalam masalah urusan duniawi. Dalam konteks ini, Turki adalah negara yang pertama kali memperkenalkan sistem sekularisme yang diprakarsai oleh tokoh Turki muda Mustafa Kemal Attaturk setelah runtuhnya khilafah Ilamiyah pada tahun 1924. Wacana ini digulirkan di Indonesia pada awal tahun sembilan puluhan melalui pemikir dan intelektual muslim modern yang menamakan dirinya sebagai gerakan pembaharuan Islam. Sehingga muncul istilah “Islam yes, politik Islam no” sebagai sebuah upaya untuk memutus hubungan agama dengan politik, agama dengan ekonomi, dan agama dengan budaya.

Berdasarkan paradigma di atas sangatlah jelas bahwa konsep politik dakwah sangat berseberangan dengan konsep sekular tersebut, sebab slogan yang diangkat oleh politik dakwah adalah Islam sebagai tatanan hidup yang lengkap (Islam is the complete code of life) dan hanya Islam sebagai solusi (Islam is the only solution). Dalam pandangan politik dakwah bahwa Islam memiliki nilai yang integral dalam menyikapi aspek kehidupan manusia. Islam bisa memberikan solusi dalam masalah apapun yang dihadapi oleh manusia karena Islam telah mengatur pola hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesama manusia, dan bahkan antara manusia dengan alam semesta.

Maka, tugas gerakan politik dakwah ke depan adalah bagaimana agar bisa membuktikan bahwa Islam merupakan tatanan yang integral, komprehensif dan saling terkait antara nilai-nilai akidah, ibadah dan moralitas. Bahkan ia harus memiliki keyakinan bahwa Islam merupakan solusi bagi problema keumatan.

2. Demokrasi Barat

Bukan sesuatu yang aneh saat ini bahwa istilah demokrasi merupakan slogan yang selalu diteriakkan oleh para politikus kontemporer. Demokrasi yang dalam istilah barat ialah, “sebuah tatanan politik yang dibangun di atas konsep kerakyatan, yakni dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat” merupakan sistem yang leading dalam dunia politik saat ini. Demokrasi barat (demokrasi liberal) telah mengedepankan hukum positif manusia ketimbang hukum Tuhan, bahkan mereka sudah memutus nilai-nilai sakral religius dalam aktifitas politik.

Dalam politik Islam, konsep demokrasi sudah dianggap mengkristal dalam konsep syura (musyawarah) yang mana setiap orang memiliki kebebasan berpendapat dalam menyampaikan ide-idenya tanpa ada tekanan ataupun paksaan. Islam tidak mengakui hukum positif yang dibuat oleh manusia karena segala ketetapan hukum semuanya kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah secara mutlak. Sehubungan dengan hal ini, Abul A’la Al-Maududi, seorang pakar politik Islam yang berbasis demokrasi, akat tetapi demokrasi yang berketuhanan “Divine Demokracy”. Sekalipun ide cemerlang Maududi sudah memberikan jalan tentang konsep demokrasi Islam, akan tetapi tantangan dunia politik dewasa ini belum mampu ke tahap islamisasi lembaga politik baik itu eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Semua ini merupakan tantangan berat bagi politik dakwah yang sedang bersaing dengan sistem perpolitikan nasionalis sekuler.

Tantangan Internal

Pada saat sekarang ini, bukan hanya faktor eksternal yang menjadi tantangan gerakan politk dakwah, akan tetapi tantangan internal bisa dikatakan lebih berat karena nuansa politik yang berwatak kompetisi promosi diri membuat aktifis politik dakwah tanpa sadar melakukan hal-hal yang terkadang bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang sakral. Ketika lembaga ad hoc sudah memutuskan calon-calon legsilatif yang akan diusung oleh struktur dakwah, para CAD bersaing secara internal untuk mendapatkan dukungan terbanyak, khususnya ketika keputusan Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan suara terbanyak untuk menduduki kursi legislatif pada pemilu April mendatang. Secara detailnya tantangan politik bagi partai dakwah bisa dilihat pada aspek berikut ini:

1. Dominasi Pendekatan Politis

Sudah menjadi hal yang sangat wajar jika seseorang menginginkan sebuah jabatan karena dengan jabatan ia bisa dihargai, bahkan lebih dari itu ia bisa mendapatkan fasilitas yang luks sebagai pejabat. Semangat mencari fasilitas duniawi merupakan naluri kemanusiaan yang normal, akan tetapi jangan jadikan jabatan hanya satu-satunya jalan untuk mencari kehidupan sehingga seolah-olah seseorang akan menderita jika tidak memiliki jabatan.

Rasulullah SAW mengingatkan shahabatnya Abu Dzar Al-Ghifari RA, “janganlah engkau meminta kepemimpinan”. Dari konteks hadits ini bahwa seseorang tidak boleh meminta jabatan pemimpin kecuali jika ia diberi amanah oleh masyarakat. Adapun menawarkan diri apalagi mempromosikannya merupakan larangan yang disampaikan oleh Rasulullah SAW.

Dalam mengambil keputusan strategis politik, para aktifis dakwah sering melakukannya dengan pendekatan politis, bukan pendekatan persaudaraan. Padahal dengan pendekatan persaudaraan, nilai-nilai ukhuwah masih tetap bisa terjaga sekalipun godaan interes politik sangat kuat. Oleh karenanya untuk melindungi para kader dakwah dari penyakit hubbud dunya dan hubbul jaah (cinta dunia dan jabatan) masing-masing mereka harus saling mengingatkan penggalan hadits di atas bahwa jabatan merupakan ‘taklif’ (beban), bukan ‘tasyrif’ (kebanggaan). Seorang pejabat dalam politik Islam sebagai pelayan, bukan junjungan yang harus dituankan.

2. Melemahnya Militansi Dakwah

Aktifitas politik memiliki karakter yang sangat dinamis. Padatnya agenda politik bisa membuat seorang aktfis dakwah yang memegang jabatan politis melemah militansi dakwahnya. Melemah dalam aspek keimanannya, melemah dalam aspek ubudiahnya, bahkan melemah dalam menjalani agenda ruhiyah hariannya.

Jika kelemahan aspek tarbawi dan ruhi terjadi pada pribadi seorang kader dakwah, maka amal harokipun melemah yang membuatnya tidak lagi bisa berkontribusi untuk dakwah secara maksimal. Untuk meluruskan penyimpangan kepribadian aktifis dakwah, kuncinya terletak pada militansi dan komitmennya terhadap agenda dakwah. Hal ini bisa menjadi sarana untuk menciptakan gerak yang lebih dinamis dan berkontribusi yang lebih optimal kepada masyarakat dalam melakukan agenda perubahan. Bukan karena jabatan politis tersebut, mereka justru terbuai dengan keduniaan yang akan menjeratnya pada penyakit ‘wahn’ yakni cinta dunia dan benci kematian.

3. Hilangnya Keikhlasan

Ikhlas dalam beramal merupakan prinsip utama dalam Islam. Tanpa adanya keikhlasan semata karena Allah, amal kebaikan itu akan dianggap sia-sia. Partisipasi dalam politik (musyarakah siyasiyah) bagi gerakan dakwah bisa jadi menjerumuskan para kadernya ke jurang riya atau senang popularitas karena bagaimanapun propaganda politik akan dilakukan melalui iklan-iklan politik yang memang menjurus riya.

Solusi dari tantangan tersebut adalah hendaknya para kader dakwah terus-menerus memperbaharui niat (tajdid an-niyah) pada setiap ayunan langkahnya. Tidak terbuai dengan suasana iklan politik, yang seolah-olah kontribusi sekecil apapun yang ia lakukan untuk masyarakat harus diumumkan sebagai ajang menarik simpati. Setiap orang dianggap perlu tahu bahwa kebaikannya harus mendapatkan apresiasi orang lain.

4. Melemahnya Semangat Kebersamaan

Sejak bergulirnya roda reformasi sepuluh tahun lalu, betapa banyak aktifitas politik yang diikuti oleh gerakan politik dakwah. Mesin politik yang terus bergerak tanpa henti yang didukung oleh kekuatan kadernya harus memiliki nafas panjang. Baru saja menyelesaikan pilkada Bupati atau Walikota, mereka harus mensukseskan pilgub, kemudian legislatif, dan bahkan presiden pada tahun ini sehingga agenda-agenda politik tersebut banyak menyedot tenaga dan biaya dari para kader dakwah.

Mahalnya kebutuhan politik secara finansial dan beban tenaga bisa jadi membuat semangat para kader dakwah melemah sehingga langkah mereka terseok-seok untuk mensukseskan musyarakah politik. Tentu hanya para kader dakwah yang memiliki loyalitas yang tinggi dan jiwa militansi yang kuat yang akan bisa bergerak secara konsisten dan ikhlas. Maka, jadikanlah setiap aktifitas dakwah sebagai strategi untuk memperbanyak amal shalih, dan menegakkan amar ma’ruf dan nahyi munkar. Wallaahu a’lam.

[DR. Ayub Rohadi, M.Phil, Ketua Ikadi Kab, Bekasi, Sumber: Majalah Mimbar Tatsqif edisi 36 Th.V]

copas dari --> http://muchlisin.blogspot.com/2009/03/meraih-kekuasaan-sebagai-tantangan.html