Kamis, 04 Maret 2010

Anis Matta Nilai Tak Perlu Ada Hak Menyatakan Pendapat



Jakarta - Paripurna DPR resmi memilih opsi C sebagai pilihan. Yakni proses Fasilitas pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) bermasalah. Apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan DPR. Apakah menyatakan hak pendapat?

"Saya kira tidak perlu karena sudah pindah ke penegakkan hukum," jelas Anis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/3/2010) malam.


Anis menjelaskan, setelah ini DPR akan membentuk tim pengawas, untuk mengawasi pelaksanaan oleh penegak hukum.

"Yang fungsinya untuk memantau rekomendasi pelaksanaan Pansus. Dan akan mengecek ada atau tidaknya masalah, setelah ditindaklanjuti penegak hukum," terangnya.

Bagaimana kalau tidak ditemukan masalah oleh penegak hukum? "Ya sudah. Kita sudah bilang, semuanya tergantung hasil penyelidikan lanjutan Pansus ini. Proses politik selanjutnya hasilnya tanggung jawab penegak hukum," tutupnya.

Sumber : http://www.detiknews.com/read/2010/03/04/001237/1310737/10/anis-matta-nilai-tak-perlu-ada-hak-menyatakan-pendapat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar