"Saya kira tidak perlu karena sudah pindah ke penegakkan hukum," jelas Anis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/3/2010) malam.
Anis menjelaskan, setelah ini DPR akan membentuk tim pengawas, untuk mengawasi pelaksanaan oleh penegak hukum.
"Yang fungsinya untuk memantau rekomendasi pelaksanaan Pansus. Dan akan mengecek ada atau tidaknya masalah, setelah ditindaklanjuti penegak hukum," terangnya.
Bagaimana kalau tidak ditemukan masalah oleh penegak hukum? "Ya sudah. Kita sudah bilang, semuanya tergantung hasil penyelidikan lanjutan Pansus ini. Proses politik selanjutnya hasilnya tanggung jawab penegak hukum," tutupnya.
Sumber : http://www.detiknews.com/read/2010/03/04/001237/1310737/10/anis-matta-nilai-tak-perlu-ada-hak-menyatakan-pendapat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar