Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selasa, 27 Oktober 2009

PKS: Kejagung Tak Tepat Nilai Century

Bayu Hermawan
Anis Matta
(inilah.com /Dokumen)


INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung telah memastikan pengucuran dana talangan ke Bank Century bukan pelanggaran hukum. Pernyataan itu dinilai PKS tidak tepat, karena audit BPK belum rampung.


"Penjelasn Kejaksaan tidak tepat waktu, karena hasil audit BPK belum selesai," kata Sekjen PKS Anis Matta di Kantor DPP PKS, Jakarta, Minggu (25/10).


DPR, menurutnya, hingga saat ini masih menunggu hasil audit BPK terkait bailout yang merugikan negara Rp 6,7 triliun itu. Selain itu, lanjut Anis, selesainya audit BPK juga masuk dalam bagian rekomendasi DPR yang diserahkan ke BPK.


"Itu yang menentukan dan pemeriksaan BPK kan belum selesai. Jadi kita mendorong BPK untuk terus melakukan investigasi," terangnya.


Sebelumnya Marwan mengatakan, terkait kasus bailout, setelah diteliti belum ada perbuatan melawan hukum. Karena ada landasan pijakan yaitu perpu No 4/2008 (tentang jaring pengaman sistem keuangan).

Selain itu, alasan lainnya kata Marwan karena parameter akan terjadi hal sistemik yang berefek pada perbankan itu hanya diketahui oleh regulator, dalam hal ini yaitu Depkeu dan BI. Kemudian, karena jangka waktu dana talangan LPS itu hanya 3 tahun dan bisa diperpanjang.

Karena itu, lanjut dia, pihaknya akan fokus pada 2 tersangka yang kabur. Menurut Marwan, hal sistemik itu adalah regulator masa tenggang waktu pengembalian. Marwan bahkan mengatakan kalau dia mendengar sudah ada pengembalian dana talangan sebagian.

Marwan juga menyatakan, kuatnya indikasi belum ditemukan kesalahan hukum pada pemberian dana talangan ini setelah Kejagung memanggil pejabat BI beberapa waktu yang lalu. [jib]

Sumber : http://www.inilah.com/berita/politik/2009/10/25/172535/pks-kejagung-tak-tepat-nilai-century/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar