Pengurus PKS yang jadi pejabat di DPR tak perlu mundur di salah satu posisi.
Arfi Bambani Amri, Suryanta Bakti Susila
|
"Kemudian Ketua Majelis Pertimbangan Pusat, Suharna Surapranata, yang menjadi Menristek juga mengundurkan diri dari kepengurusan," kata Anis dalam jumpa pers di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta, Minggu 25 Oktober 2009. "Posisinya digantikan Untung Wahono yang sebelumnya menjabat Ketua bidang Politik, Hukum dan Keamanan."
Sementara posisi Menteri Pertanian Suswono yang menjabat Ketua Wilayah Dakwah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta digantikan Agoes Poernomo. Sementara posisi Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri di Majelis Syura PKS tak perlu digantikan.
Anis Matta menjelaskan, ada tradisi dalam PKS khususnya untuk jabatan eksekutif tidak bisa dirangkap dengan jabatan di partai. "Berbeda dengan di DPR. Kalau di DPR, fungsi agregasi suara tidak jauh berbeda dengan di partai," ujarnya.
Artinya, Anis Matta tidak perlu mundur dari posisi Sekjen PKS karena telah menjadi Wakil Ketua DPR. Sementara Luthfi yang jadi Pjs Presiden PKS juga tak perlu mundur sebagai Ketua Komisi I DPR yang juga menggantikan posisi Tifatul.
"Tradisi ini sudah terjadi sejak PKS masih Partai Keadilan. Ketika itu, Presiden PK Nur Mahmudi Ismail yang menjdi Menteri Kehutanan dan Perkebunan mengundurkan diri dan digantikan Hidayat Nur Wahid. Kemudian ketika Hidayat menjadi Ketua MPR, diganti dengan Tifatul Sembiring," ujar Anis Matta.
Sumber : http://politik.vivanews.com/news/read/99784-tifatul_diganti__anis_matta_tetap_sekjen_pks
Tidak ada komentar:
Posting Komentar