Idealnya komisi di parlemen memang antara 13-15 komisi.
Siswanto, Arfi Bambani Amri
|
Yudi mengatakan, penambahan jumlah komisi menjadi 13-15 akan memperkuat fungsi-fungsi DPR tidak hanya fungsi legislasi, namun juga fungsi budgeting maupun fungsi pengawasan. Percepatan proses legislasi di DPR akan terjadi karena terjadi peningkatan paralelisasi pembahasan RUU dengan bertambahnya jumlah komisi.
Buruknya kinerja legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) periode 2004-2009 ada kaitannya dengan terlalu sedikitnya jumlah komisi sementara banyak rancangan undang-undang (RUU) yang harus dibahas dan disahkan menjadi undang-undang (UU). Dalam catatan Yudi, DPR periode lalu hanya mampu menyelesaikan sekitar 192 RUU atau sekitar 68 persen dari target 284 RUU. Akibatnya, sebulan sebelum masa jabatan berakhir ada 22 RUU yang dikebut pembahasannya dan cenderung dipaksakan.
"Sulit menjamin kualitas UU yang dilahirkan dengan cara seperti itu karena lebih tampak sebagai upaya kejar setoran. Buktinya, banyak UU yang akhirnya dianggap bermasalah dan harus direvisi oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Bayangkan saja, 22 RUU dibahas hanya dalam waktu satu bulan," ujarnya.
Dalam konteks pengawasan, penambahan jumlah komisi, juga akan memperkuat fungsi pengawasan DPR karena masing-masing komisi akan mempunyai lingkup mitra kerja yang lebih sederhana. Ia mencontohkan, dengan jumlah anggota kabinet berjumlah sekitar 33 orang, maka perbandingan jumlah komisi dengan jumlah kementerian menjadi 1 banding 2.
Selain itu, dengan penciutan jumlah anggota DPR per komisi, maka diharapkan tingkat bolos anggota dalam rapat-rapat komisi akan berkurang. Karena dengan jumlah yang lebih sedikit di setiap komisi, siapa anggota yang bolos lebih mudah terlihat.
Yudi menepis anggapan jumlah komisi yang diperbanyak akan membuat in-efisiensi anggaran DPR. Karena, ujar Yudi, pimpinan komisi di DPR itu tidak mendapat fasilitas tambahan seperti kendaraan atau fasilitas lainnya. Itu sangat berbeda dengan kondisi yang terjadi di DPRD Provinsi atau DPRD Kota/Kabupaten. Selain itu dari fraksi-fraksi yang ada saat ini, jumlah keanggotaan minimal 18 orang, tidak ada akan bermasalah jika komisi menjadi 13 atau 15 buah, kata Yudi.
Berikut rincian komisi DPR yang ditentukan dalam Peraturan Tata Tertib DPR yang disahkan periode lalu:
- Komisi I urusan Pemerintahan Bidang Luar Negeri, Komunikasi, dan Informatika
- Komisi II urusan Pemerintahan Bidang Dalam Negeri
- Komisi III urusan Pemerintahan Bidang Pertahanan
- Komisi IV urusan Pemerintahan Bidang Administrasi, Aparatur dan Pelayanan Pemerintahan
- Komisi V urusan Pemerintahan Bidang Hak Asasi Manusia, Hukum dan Keamanan
- Komisi VI urusan Pemerintahan Bidang Agama dan Sosial
- Komisi VII urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
- Komisi VIII urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan
- Komisi IX urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja, Kebudayaan, Pemberdayaan Perempuan, Pemuda dan Olah Raga
- Komisi X urusan Pemerintahan Bidang Industri, Perdagangan dan BUMN
- Komisi XI urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan, Wisata, dan Informatika
- Komisi XII urusan Pemerintahan Bidang Infrastruktur
- Komisi XIII urusan Pemerintahan Bidang Keuangan, Perbankan, dan Perencanaan Pembangunan
- Komisi XIV urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan, Energi, Lingkungan Hidup
- Komisi XV urusan Pemerintahan Bidang Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan.
Sumber : http://politik.vivanews.com/news/read/95779-idealnya_13_sampai_15_komisi_di_dpr
Tidak ada komentar:
Posting Komentar