Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Jumat, 28 Agustus 2009

Keanggotaan PK Sejahtera

Syarat Keanggotaan Partai Keadilan

Setiap warga negara Indonesia dapat menjadi anggota Partai keadilan, dengan syarat (Pasal 1 dan 2)

1. Warga Negara Indonesia, laki-laki maupun perempuan.
2. Berusia tujuh belas tahun ke atas, atau sudah menikah.
3. Berkelakuan baik.
4. Setuju dengan visi, misi, dan tujuan partai.
5. Mengajukan permohonan menjadi anggota partai kepada Sekretariat Pusat melalui Dewan Pimpinan Daerah.
6. Melaksanakan dan disiplin dengan kewajiban-kewajiban keanggotaan.
7. Mengucapkan janji setia pada prinsip-prinsip dan disiplin partai, sesuai dengan jenis atau jenjang keanggotaannya.


Jenis dan jenjang Keanggotaan (Pasal 3)

1. Anggota kader pendukung, yang terdiri dari:

  • Anggota Pemula yaitu mereka yang mengajukan permohonan untuk menjadi anggota partai dan terdaftar dalam keanggotaan partai yang dicatat oleh Dewan Pimpinan Cabang setelah lulus mengikuti Training Orientasi Partai.
  • Anggota Muda yaitu mereka yang terdaftar dalam keanggotaan partai yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Daerah dan telah lulus pelatihan kepartaian tingkat dasar satu.
2. Anggota Kader Inti, yang terdiri dari:

  • Anggota Madya yaitu mereka yang terdaftar dalam keanggotaan partai yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Daerah dan telah lulus pelatihan kepartaian tingkat dasar dua.
  • Anggota Dewasa yaitu mereka yang terdaftar dalam keanggotaan partai yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah dan telah lulus pelatihan kepartaian tingkat lanjut.
  • Anggota Ahli yaitu mereka yang terdaftar dalam keanggotaan partai yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan telah lulus pelatihan kepartaian tingkat tinggi.
  • Anggota Purna yaitu mereka yang terdaftar dalam keanggotaan partai yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan telah lulus pelatihan kepartaian tingkat ahli.

3. Anggota Kehormatan yaitu mereka yang berjasa dalam perjuangan partai dan dikukuhkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Pengangkatan Anggota (Pasal 4)

1. Pengangkatan Anggota Pemula adalah sebagai berikut:
  • Pengesahan pengangkatan sebagai Anggota Pemula dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
  • Kartu Anggota dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
  • Pengangkatan dilakukan dengan Janji setia bersama dengan shighat janji setia sbb:
بسم الله الرحمن الرحيم
اَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ

“Saya berjanji untuk senantiasa berpegang teguh kepada Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya, komitmen kepada visi, misi, dan tujuan Partai Keadilan serta melaksanakan kewajiban keanggotaan, semaksimal kemampuan. Allah menjadi saksi atas segala yang saya ucapkan”.

2. Pengangkatan Anggota Muda adalah sebagai berikut:

  • Pengesahan pengangkatan sebagai Anggota Muda dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
  • Kartu Anggota dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
  • Pengangkatan dilakukan dengan Janji setia bersama dengan shighat janji setia sbb:
بسم الله الرحمن الرحيم
اَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ

“Saya berjanji untuk senantiasa berpegang teguh kepada Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya, menjalankan syari’at-Nya, meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, menjalin ukhuwah islamiyah dengan sesama anggota Partai Keadilan serta kaum muslimin lainnya, semaksimal kemampuan. Allah menjadi saksi atas segala yang saya ucapkan”.

3. Pengangkatan Anggota Madya adalah sebagai berikut:

  • Pengesahan pengangkatan sebagai Anggota Madya dilakukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
  • Kartu Anggota dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
  • Pengangkatan dilakukan dengan Janji setia perorangan dengan shighat janji setia sbb:
بسم الله الرحمن الرحيم
اَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ

“Saya berjanji kepada Allah yang Maha Agung untuk beramal bersama Partai Keadilan dalam rangka membela syari’at-Nya serta berda’wah kepada-Nya dan Allah menjadi saksi atas apa yang saya katakan”.

4. Pengangkatan Anggota Dewasa adalah sebagai berikut:
  • Pengesahan pengangkatan sebagai Anggota Dewasa dilakukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
  • Kartu Anggota dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
  • Pengangkatan dilakukan dengan Janji setia perorangan dengan shighat janji setia sbb:
بسم الله الرحمن الرحيم
اَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ

“Saya berjanji setia kepadamu untuk mendengar dan ta’at dalam menta’ati Allah, RasulNya serta jihad di jalan-Nya dalam kondisi giat maupun malas dalam keadaan mudah maupun sulit dengan bergabung dengan bergabung dalam Partai Keadilan dan Allah menjadi saksi atas apa yang saya katakan “.

5. Pengangkatan Anggota Ahli adalah sebagai berikut:

  • Pengesahan pengangkatan sebagai Anggota Ahli dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
  • Kartu Anggota dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
  • Pengangkatan dilakukan dengan Janji setia perorangan dengan shighat janji setia sbb:
بسم الله الرحمن الرحيم
اَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ

“Saya berjanji kepada Allah Yang Maha Agung untuk berpegng teguh kepada ajaran Islam, untuk berjihad di jalan-Nya, untuk memenuhi syarat-syarat keanggotaan Partai Keadilan dan kewajiban-kewajibannya, dan untuk mendengar dan taat kepada pimpinannya dalam keadaan suka maupun tidak suka - selain maksiat- sekuat kemampuan yang ada untuk melaksanakannya. Untuk itulah saya berjanji setia, dan Allah menjadi saksi atas apa yang saya ucapkan.”

6. Pengangkatan Anggota Purna adalah sebagai berikut:
  • Pengesahan pengangkatan sebagai Anggota Purna dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
  • Kartu Anggota dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
  • Pengangkatan dilakukan dengan Janji setia perorangan dengan shighat janji setia sbb:
بسم الله الرحمن الرحيم
اَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ

“Saya berjanji kepada Allah Yang Maha Agung untuk berpegng teguh kepada ajaran Islam, untuk berjihad di jalan-Nya, untuk memenuhi syarat-syarat keanggotaan Partai Keadilan dan kewajiban-kewajibannya, dan untuk mendengar dan taat kepada pimpinannya dalam keadaan suka maupun tidak suka - selain maksiat- sekuat kemampuan yang ada untuk melaksanakannya. Untuk itulah saya berjanji setia, dan Allah menjadi saksi atas apa yang saya ucapkan.”

7. Pengangkatan Anggota Kehormatan adalah sebagai berikut:

  • Pengesahan pengangkatan sebagai Anggota Kehormatan dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
  • Kartu Anggota dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
  • Pengangkatan dilakukan dengan Janji setia perorangan dengan shighat janji setia sbb:
بسم الله الرحمن الرحيم
اَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ

“Saya berjanji untuk senantiasa berpegang teguh kepada Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya, komitmen kepada visi, misi, dan tujuan Partai Keadilan serta memberikan sumbangan pemikiran yang berguna bagi kemajuan dan perkembangan Partai Keadilan, semaksimal kemampuan. Allah menjadi saksi atas segala yang saya ucapkan”

Prosedur Pengangkatan Anggota (Pasal 5)

1. Pengesahan pengangkatan anggota dilakukan dalam sebuah forum resmi partai.
2. Setiap anggota yang diangkat dan atau disahkan keanggotaannya harus telah lulus seleksi yang dilakukan oleh panitia penseleksian anggota yang dibentuk oleh partai.
3. Setiap anggota yang diangkat harus membaca dan menanda tangani naskah janji setia yang dimaksud pasal 4 ketetapan ini.
4. Pimpinan tingkat struktur terkait turut menandatangani sebagai saksi naskah janji setia yang dimaksud ayat 3 pasal ini.
5. Naskah janji setia yang telah melalui proses ayat 3 dan 4 pasal ini selanjutnya diserahkan secara resmi kepada anggota yang bersangkutan.

Hak-Hak Umum Anggota (Pasal 6)

1. Hak takaful (sepenanggungan) dan tadhamun (solidaritas) dari partai dan dari sesama anggota sesuai dengan perintah Islam.
2. Hak mengemukakan pendapat sesuai dengan adab Islami dan tertib struktural.
3. Hak mengajukan inisiatif dan kreasi dalam berbagai bentuk usulan.
4. Hak menuntut hak, membela diri, mengajukan perkara dan naik banding.

Hak-Hak Khusus Anggota (Pasal 7)

1. Hak-hak khusus Anggota Pemula adalah sebagai berikut:
  • Hak ikut dalam acara-acara resmi kepartaian tingkat cabang.
  • Hak ikut dalam pelatihan-pelatihan kepartaian.
  • Hak memperoleh kartu anggota.
2. Hak-hak khusus Anggota Muda adalah sebagai berikut:
  • Hak ikut dalam acara-acara resmi kepartaian tingkat daerah.
  • Hak ikut dalam pelatihan-pelatihan kepartaian.
  • Hak memperoleh kartu anggota.
3. Hak-hak khusus Anggota Madya, Dewasa, Ahli dan Purna adalah sebagai berikut:
  • Hak ikut serta dalam pemilihan dan pencalon an pada berbagai lembaga dan badan-badan partai.
  • Hak ikut serta dalam aktivitas dan kegiatan partai, bersuara dalam pengambilan keputusan-keputusan lembaga di mana ia ada di dalamnya.
  • Hak memberikan nasihat, mengkritik, mengevaluasi, mengemukakan pendapat dan usulan secara bebas merdeka.
  • Hak perlindungan dari segala bentuk kesewenang-wenangan atau kemudlaratan, atau perlakuan zhalim yang menimpa anggota yang disebabkan karena mengemukakan pendapat, atau melaksanakan tujuan dan arahan partai.
  • Hak memperoleh pembelaan terhadap dirinya di depan Dewan Syari’ah dan di depan peradilanumum.
  • Hak memperoleh kartu anggota.
4. Hak-hak khusus anggota kehormatan adalah sebagai berikut:
  • Hak ikut serta dalam acara-acara resmi yang dilaksanakan partai.
  • Hak mengajukan saran dan usul baik diminta atau tidak.
  • Hak memperoleh kartu anggota.
Kewajiban Anggota (Pasal 12)

1. Dalam segala aktivitasnya senantiasa bertolak dari perspektif nilai-nilai moral, keadilan dan kebenaran universal.
2. Berpegang teguh pada pemahaman partai terhadap Islam yang berlandaskan Kitab dan Sunnah dan yang telah dijabarkan dalam Ketetapan-ketetapan Musyawarah Nasional dan Majelis Syuro.
3. Mengikuti program pembinaan keislaman yang diselenggarakan oleh partai.
4. Melakukan pembelaan terhadap prinsip-prinsip partai dari segala usaha yang mendiskreditkan dengan cara yang dibenarkan sejauh kemampuannya.
5. Menjadi contoh dalam berkorban demi membela kebenaran dan menegakkan keadilan, melindungi dan membela tanah air dan kemerdekaannya, menjaga kesatuan dan persatuan.
6. Bekerja keras memperkokoh kedudukan Partai, mewujudkan tujuan dan cita-citanya.
7. Komitmen dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai dalam sikap dan perilaku.
8. Berusaha secara sungguh-sungguh merealisasikan program-program partai.
9. Komitmen dengan pertemuan-pertemuan partai.
10. Berusaha secara sungguh-sungguh menyatukan unsur-unsur bangsa dan memantapkan persaudaraan antar mereka.
11. Membiasakan bermusyawarah sebagai kepriba dian, menghormati pendapat orang lain, komit men dengan pendapat mayoritas, melaksanakan keputusan-keputusan pimpinan, dan mema tuhinya selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip partai.
12. Berusaha memperkuat hubungan Partai dengan rakyat dan bekerja untuk memperoleh pen dukung.
13. Menghindari sikap, perkataan atau perbuatan yang bertentangan dengan tujuan Partai.
14. Menjaga dan melindungi serta menjamin amanah yang dipercayakan kepadanya.
15. Menjaga dan memelihara keamanan Partai serta sarana-sarana yang dimilikinya.
16. Berpegang teguh kepada peraturan-peraturan, kebijakan-kebijakan dan sikap-sikap partai terhadap permasalahan umum..
17. Secara teratur membayar iuran bulanan atau tahunan sesuai dengan aturan keuangan partai.
18. Menyerahkan iuran, infaq dan shadaqah hartanya kepada partai.
19. Berusaha mencari pembiayaan partai dalam bentuk sumbangan, wasiat, waqaf dan lain sebagainya.

Sumber : pk-sejahtera.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar