Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Senin, 31 Agustus 2009

Urgensi Syahadat

Ajaran Islam adalah ajaran yang lengkap. Ia menyentuh semua segi kehidupan duniawi, baik lahir maupun batin. Untuk menjadi seorang muslim seutuhnya, seseorang harus memiliki komitmen yang utuh terhadap ajaran Islam.

Keislaman yang hanya ada di lahir namun batinnya kafir, maka tidaklah diterima. Keislaman yang hanya di hati namun fisiknya tidak mau tunduk untuk mengamalkan perintah agama, juga tidak dibenarkan. Atau, mengamalkan sebagian ajaran agama dan meninggalkan sebagian yang lain, tidak juga dibenarkan.


Untuk menjadi sah keislaman seseorang, selain harus memiliki komitmen yang utuh, maka ia harus mendasari keislamannya dengan dua syahadat. Keislaman itu hanya dianggap benar manakala ditegakkan di atas fondasi syahadat. Apakah syahadat itu? Ia adalah ucapan persaksian atau pernyataan yang harus diucapkan seseorang untuk dianggap sebagai muslim. Dua syahadat itu terdiri dari syahadat tauhid dan syahadat risalah. Syahadat tauhid adalah pengakuan dan persaksian bahwa “Tidak ada tuhan selain Allah”, dan syahadat risalah adalah pengakuan dan persaksian bahwa “Muhammad adalah utusan Allah.”

Seorang anak yang lahir sebagai seorang Muslim dengan lingkungan yang islami dan tumbuh berkembang juga dengan didikan Islam, mereka tidak dituntut untuk mengucapkan syahadat itu secara formal, karena ia memang terlahir sebagai Muslim. Akan tetapi, bagi mereka yang lahir dari orang tua non-muslim, lalu tumbuh dan berkembang dengan didikan non-Islam pula, tatkala ia dewasa dan menjadi sadar dan kembali kepada Islam, ia harus mengucapkan syahadat itu. meskipun pengucapan syahadat itu sebenarnya tidak membutuhkan persaksian dari seorang pun –karena cukuplah Allah sebagai saksi- namun terkadang ia dihajatkan mengucapkan syahadat di hadapan orang banyak , agar secara sosial diketahui dan diterima kehadirannya sebagai Muslim.

Berikut ini akan dijelaskan urgensi seorang Muslim bersyahadat secara lebih terperinci.

Pintu Masuk dalam Islam (Al-Madkhal ila Al-Islam)

Jika seseorang memasuki ruang yang tetrutup, dia memerlukan password atau kunci untuk membuka pintunya. Demikian juga untuk masuk Islam, seseorang harus terlebih dahulu harus mengucapkan kalimat syahadatain (dua syahadat), yaitu laa ilaaha illallah dan Muhammadurrasuulullah. Inilah kunci Islam itu. Dengannya, seorang Muslim bisa mendapatkan semua yang dijanjikan Allah SWT, baik berupa diterimanya amal di dunia hingga pahala yang melimpah ruah di akhirat kelak. Tanpa kunci itu, semua amal –sebaik apapun dalam pandangan manusia- tidak ada nilainya di hadapan Allah SWT.

Seseorang yang beramal sebaik apapun, belum dianggap sebagai seorang Muslim jika belum mengucapkan dua kalimat syahadat. Meskipun seseorang menjalankan shalat, zakat, puasa, haji, hingga pun berjihad membela agama, akan tetapi bila dia belum mengucapkan kalimat syahadat, maka semua amalan tersebut akan tertolak. Dia belum disebut seorang Muslim, sehingga amalannya pun tidak dihitung sebagai amal shalih.

Abu Thalib, paman Rasulullah SAW adalah seorang yang berjuang membela Rasulullah SAW, keponakannya. Ketika menasihati keponakannya agar berhenti berdakwah menyebarkan Islam, maka Abu Thalib berkata kepada Rasulullah SAW, “Wahai keponakanku, kaummu telah datang kepadaku. Mereka mengatakan kepadaku begini dan begini. Sayangilah diriku dan dirimu, janganlah membebani diriku dengan persoalan yang berada di luar kesanggupanku.”

Rasulullah SAW menjawab, “Wahai paman, demi Allah, seandainya mereka itu meletakkan matahari di tangan kananku dan bulan di tangan kiriku supaya aku menghentikan urusan ini, maka aku tidak akan berhenti sebelum Allah memenangkan agama-Nya atau aku binasa karenanya.” Kemudian Rasulullah SAW bangkjit dari duduk dan berlinang air matanya.

Melihat hal itu, Abu Thalib kemudian berkata, “Keponakanku, pergilah dan katakan apa saja yang kamu sukai. Demi Allah, kamu tidak akan kuserahkan kepada siappun juga, selamanya.”

Sejak saat itu, tiada hari yang dilalui oleh Abu Thalib kecuali untuk membela keponakannya dalam mendakwahkan Islam. Sayangnya, Abu Thalib sedikitpun tidak mau mengucapkan dua kalimat syahadat hingga menjelang sakaratul maut.

Menjelang kematian Abu Thalib, para pemuka kafir Quraisy berkumpul di sekelilingnya. Ketika itu Rasulullah SAW mencoba membimbing pamannya dengan berkata, “Wahai paman, katakan laa ilaaha illallah, satu kalimat yang dapat saya jadikan hujah untuk membela Anda di sisi Allah.”

Setelah Rasulullah SAW berkata seperti itu, Abu Jahal dan Abdullah bin Umayyah langsung menimpali, “Wahai Abu Thalib, apakah kamu membenci agama Abdul Muthalib?”

Begitulah detik-detik kematian Abu Thalib hingga kematiannya. Dia tidak mengucapkan kalimat syahadat. Rasulullah SAW masih berusaha memintakan ampunan kepada Allah SWT untuk pamannya dengan berkata, “Aku akan memohonkan ampunan untukmu selama tidak dilarang.”

Kemudian Allah SWT menurunkan dua ayat-Nya berikut ini dalam Al-Qur’an.

“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam..” (QS. At-Taubah : 113)

Sesungguhnya engkau tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang engkau kasihi…” (QS. Al-Qashah : 56)

Sebagus apapun amalan seseorang, jika tidak pernah mengucapkan syahadat, maka akan sia-sia, sebagaimana amalan Abu Thalib. Umar bin Khattab pernah menangis ketika melihat para pastor dan rahib sambil membaca ayat,
“bekerja keras lagi kepayahan, memasuki apa yang sangat panas (neraka)”. (QS. Al-Ghassiyah : 3-4)

Konklusi Ajaran Islam (Khulaashah Ta’alim Al-Islam)

Materi dua kalimat syahadat terdiri dari dua prinsip. Pertama, pengakuan akan tiadanya tuhan (ilah) selain Allah dan kedua, pengakuan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Kedua prinsip ini mengandung dua konklusi ajaran Islam, yang keduanya menjadi landasan bagi diterimanya amal. Jika seorang Muslim mengamalkan suatu amalan, baik itu berupa ibadah mahdhah (khusus), seperti shalat, atau ibadah amah (umum) seperti sedekah, maka kedua landasan itu harus melekat padanya. Pertama, ikhlas karena Allah dan kedua, sesuai dengan petunjuk Rasulullah SAW.

Ikhlas Karena Allah SWT

Kalimat laa ilaaha illallah, mengandung prinsip ikhlas. Demikian itu karena kata ilah, yang umumnya diterjemahkan dengan “tuhan” ternyata mengandung pengertian yang jauh lebih spesifik. Imam Ibnu Taimiyah menjelaskan arti kata “ilah” dengan mengatakan, “Segala sesuatu yang dicenderungi hati dengan seluruh perasaan cinta, pengagungan, penghormatan, pemuliaan, rasa takut, rasa harap, dan lainnya.”

Maka kalimat laa ilaaha illallah berarti tidak ada sesuatu yang dicenderungi oleh hati dengan seluruh perasaan cinta, kecuali Allah SWT. Dalam kalimat ini terkandung hakikat ikhlas itu, di mana seseorang hanya mengharapkan ridha dan pahala Allah dalam beramal, sebelum mendapatkan berbagai tujuan duniawi.

Jadi, bila seseorang beramal disertai hati yang cenderung kepada selain Allah, maka sesungguhnya dia telah melanggar prinsip ikhlas itu.

Ikhlas memang rumit, karena ini menyangkut perasaan dan niat. Ada ketidakikhlasan (riya’) yang jelas, namun ada pula yang samar dan mudah menipu kita.

Jika Anda mengerjakan shalat sunah Dhuha, namun tujuannya agar disebut ahli ibadah sunah oleh mereka yang menyaksikan, maka jelaslah bahwa amalan Anda tidak berpahala karena tidak ditujukan bagi Allah.

Demikian pula jika Anda bersedekah kepada orang lain dengan mengharapkan balasan kebaikan dari orang yang Anda sedekahi, maka jelas bahwa amalan Anda tidak ada pahalanya di sisi Allah, karena memang Anda tidak menghendaki itu. Hal ini relatif jelas unsur riya’nya.

Jika Anda bersedekah dan merasa ikhlas, namun di kemudian hari orang yang Anda sedekahi berbuat sesuatu yang menyakiti hati Anda dan Anda tidak suka dengan mengungkit-ungkit kebaikan yang pernah diberikan kepadanya, maka sesungguhnya Anda telah gagal mempertahankan ikhlas. Ternyata Anda tidak semata-mata mengharap ridha Allah SWT sebagaimana perkiraan Anda semula, namun juga ingin dibalas oleh orang yang Anda sedekahi. Keadaan perasaan seperti ini jelas meruntuhkan ikhlas itu. Anda hanya disebut ikhlas jika tidak ada bersitan perasaan sedikitpun dengan kebaikan yang pernah Anda berikan, meskipun ia membalas Anda dengan perilaku yang buruk. Di sinilah letak rumit dan sulitnya ikhlas karena Allah, namun ia harus tetap ditegakkan dan diperjuangkan kaehadirannya. sebenarnya, perasaan riya’ merupakan benih dari syirik, yaitu mempersekutukan Allah. Na’udzubillah min dzaalik.

Oleh karena itu, Rasulullah SAW besdabda,
“Sesunggunya sesuatu yang paling ringan namun paling aku takuti atas kalian adalah syirik kecil, yaitu riya’. Allah SWT berfriman pada hari kiamat, ketika memberikan balasan kepada manusia atas amalan mereka, “Pergilah kalian kepada orang-orang yang kalian berbuat riya’ kepada mereka di dunia. Perhatikan apakah kamu mendapatkan balasan dari mereka?” (HR Ahmad)

Riya’ bukan saja atas amal yang kita lakukan, namun riya’ juga bisa berjangkit ketika seseorang meninggalkan amal namun tujuannya justru agar disebut sebagai orang yang tidak berbuat syirik atau riya’.

Al-Fudhail bin ‘Iyadh berkata, “Melakukan amal karena manusia itu syirik. Meninggalkan amal karena manusia itu riya’. Sedangkan ikhlas adalah ketika Allah melepaskan kalian dari keduanya.”

Ar-Raghib Al-Asfahani dalam kitabnya Mufradat Alfadz Al-Qur’an mengartikan ikhlas dengan “Melepaskan (hati) dari segala sesuatu selain Allah SWT”

Allah SWT berfriman,
“Dan tiadalah mereka diperintahkan kecuali untuk beribadah kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus…” (QS. Al-Bayyinah : 5)

Mengikuti Petunjuk Rasulullah SAW

Kalimat syahadat yang kedua adalah Muhammadurrasuulullah yang artinya “Muhammad adalah utusan Allah.” Syahadat kedua ini juga mengandung prinsip dasar ajaran bahwa Muhammad SAW adalah ikutan dan rujukan dalam praktik ibadah kepada Allah SWT, karena beliaulah wasiithah (perantara) yang menghubungkan umat manusia dengan Allah SWT.

Untuk dapat menegakkan prinsip ini, seorang Muslim harus ittiba’ (mengikuti) petunjuk Rasulullah dalam setiap gerak dan amalannya. Allah SWT berfirman,
“Katakanlah (wahai Muhammad), “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, maka ikutilah aku…” (QS. Ali Imran : 31)

Ittiba’ kepada Rasulullah SAW adalah menjadikan Rasul sebagai uswah (teladan) dalam menjalankan perintah Allah SWT. Dengan kata lain, mengaplikasikan sunah Rasul dalam kehidupan praktis sehari-hari, baik dalam kaitan amal ibadah khusus maupun ibadah secara umum. Dimulai membuka mata bangun tidur, hingga menutup mata untuk tidur. Mulai membuka mata ketika lahir di dunia, hingga menutup mata menuju kematian.

Allah SWT berfirman,
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu…” (QS. Al-Ahzab : 21)

Rasulullah SAW bersabda,
“Wajib atas kalian mengikuti Sunahku dan sunah para khulafaur rasyidin yang diberi petunjuk. peganglah kuat-kuat sunah itu dan tinggalkanlah perkara-perkara yang baru. Maka sesungguhnya setiap bid’ah itu adalah sesat.” (HR. Tirmidzi)

Hanya saja perlu dipahami bahwa amal ibadah itu ada dua kategori, yaitu: mahdhah dan ammah.

Pertama, mahdhah
Kata “mahdhah” berarti “murni”. Maksudnya adalah amal-amal ibadah yang bersifat ritual. Biasanya ia datang dalam bentuk paket amal dengan kaifiyah (detail teknis)-nya, misalnya: shalat dan haji. Kedua amalan ini sarat dengan tuntunan teknis, dari gerakan-gerakan hingga waktu yang telah ditetapkan secara ketat. Ada syarat-syarat dan rukun-rukun yang secara disiplin harus dikerjakan, di mana jika kita tidak memenuhi salah satu dari berbagai syarat atau rukun itu, shalat dan haji tidak sah hukumnya.

Untuk ibadah jenis ini berlaku kaidah, “Prinsip dasar untuk ibadah adalah dilarang, hingga datangnya dalil yang memerintah.”

Ittiba’ Rasulullah dalam ibadah jenis ini adalah mengikuti teks-teks dalil secara detail, baik dari Al-Qur’an maupun hadits Nabi SAW. Jika mau mengamalkan, maka pertanyaannya adalah: adakah dalil yang memerintahkan? Jika tidak ada, maka amalan itu haram hukumnya dilakukan. Namun jika ada dalilnya, maka barulah amal itu disyariatkan. Yang disyariatkan iini pun masih memiliki kemungkinan hukum yang beragam, bisa bersifat perintah (wajib) atau anjuran (sunnah). Untuk mengetahuinya, perlu mengkaji buku-buku fiqih ibadah.

Kedua, ‘ammah.

Kata “ammah” berarti “umum”, maksudnya adalah jenis-jenis ibadah yang tidak secara ketat dituntunkan kaifiyahnya. Jenis ibadah ini sangat banyak, meliputi semua perbuatan yang diakui kebaikannya oleh nurani umat manusia. Oleh karenanya, disebut amalan yang makruf (dikenal) dan lawannya adalah mungkar (diingkari).

Dalam ibadah jenis ini berlaku kaidah, “Prinsip dasar untuk segala sesuatu itu boleh, hingga ada dalil yang melarangnya.” Kaidah ini menjelaskan bahwa untuk hal-hal yang bersifat ammah, maka hukum dasarnya adalah boleh. Misalnya, Allah SWT mempersilakan umat manusia untuk memakan makanan apa saja, baik daging binatang maupun buah dan sayuran –tentu yang layak dan patut dimakan- kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya.

Demikian juga dengan cara bergaul dengan orang lain. Manusia sesuai dengan tabiatnya membutuhkan interaksi sosial. Cara manusia melakukan hubungan sosial itu sudah ada semenjak dulu, sesuai dengan tata cara dan tradisi yang disepakati mereka, dengan beberapa perbedaan dan varian kecil antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya. Islam pun datang dalam urusan ini tidak dengan membuat cara dan aturan yang detail, namun hanya memberikan rambu-rambu larangan agar rambu itu tidak dilanggar. Jika pun ada aturan yang khas Islam dan benar-benar baru, jumlahnya sangat sedikit. Misalnya mengucapkan salam jika bertemu. Selebihnya, sesuaikan dengan kondisi setempat dan hindari larangan syariat.

Oleh karenanya, ittiba’ Rasulullah dalam ibadah jenis ini adalah tatkala perbuatan kita tidak melanggar larangan syariat. Semua itu disebut sebagai amalan dan kegiatan yang syar’i. Dengan demikian, kita bisa mendapatkan pahala dari amalan itu selama dikerjakan dalam rangka mencari ridha Allah SWT.

Pertanyaan untuk ibadah jenis ini adalah: apakah ada dalil yang melarang? Jika tidak ada berarti boleh dilakukan, namun jika ada maka tidak boleh dikerjakan, itu pun masih dalam ragam larangan, bisa berupa larangan mutlak (haram) atau dibenci (makruh).

Kedua prinsip dalam ibadah ini, yaitu ikhlas karena Allah dan ittiba’ Rasulullah, merupakan konklusi dari seluruh ajaran Islam. Semua amal di sisi Allah hanya akan ditimbang dengan dua timbangan ini, yakni ikhlas (berarti: lurus) dan ittiba’ Rasul (berarti: benar atau shawab). Ikhlas adalah buah dari syahadat pertama, sedangkan ittiba’ adalah buah dari syahadat kedua.

Al-Fudhail bin ‘Iyadh menegaskan, “Sesungguhnya sebuah amal jika dilakukan dengan ikhlas tetapi tidak benar, maka akan ditolak Allah SWT. Jika sebuah amal dilakukan dengan benar tetapi tidak ikhlas, maka akan ditolak Allah SWT. Ikhlas maksudnya adalah karena Allah dan benar maksudnya sesuai sunnah Rasulullah SAW.” (bersambung ke Urgensi Syahdat (2))

dari blog : http://muchlisin.blogspot.com/2009/05/urgensi-syadahat.html
[sumber: Buku Seri Materi Tarbiyah; Syahadat dan Makrifatullah]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar