Amal jamai dalam amal da'wi menuntut pemahaman syar'i yang benar, kematangan berpikir, dan kedewasaan dalam bersikap, sehingga menghasilkan kebijakan yang tepat, efektif, berkah, dan diridhai Allah SWT. Hal tersebut dapat dilihat dari proses pengambilan kebijakan dan komitmen serta konsistensi dalam melaksanakan keputusan yang dihasilkan dari syura.
Syura Salah Satu Pilar Sistem Islam yang Harus Membudaya di Seluruh Lapisan Masyarakat
Allah SWT menyejajarkan syura dengan shalat dan zakat, yaitu syura hukumnya wajib seperti halnya shalat dan zakat, bahkan sebagai pilar sistem masyarakat Islam yang apabila tidak diamalkan berarti telah melakukan dosa besar dan meruntuhkan tatanan masyarakat Islam. Allah SWT berfirman dalam surat Asy-Syura ayat 38,
وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ
“Dan (bagi) orang-orang yang menerima(mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkankan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.”
Syura sebagai Budaya Masyarakat Islam
Dalam ayat ini Allah SWT berfirman وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ (dan urusan mereka adalah syura). Nash ini menegaskan bahwa syura dalam masyarakat Islam bukan hanya teori, apalagi hanya sekedar wacana. Akan tetapi, harus sudah menjadi budaya yang melekat di dalam kehidupan bermasyarakat. Kalimat, “dan urusan mereka adalah syura,” lebih tinggi tingkatannya dari kata yang menunjukkan perintah, seperti misalnya, “Bersyuralah kalian,” “Laksanakanlah syura olehmu,” “Kamu wajib bermusyawarah,” dan kata-kata semisalnya.
Kalimat, “Dan urusan mereka adalah syura,” konotasinya bahwa mereka sudah membiasakan syura dalam kehidupan sehari-hari mereka dan sudah menjadi sistem kehidupan. Sedangkan kalimat, “Bersyuralah kalian,” adalah kata perintah yang menuntut respon dari yang menerima perintah, mungkin melaksanakannya, mungkin juga tidak, dan ketika dilaksanakan pun belum tentu berkelanjutan. Bisa jadi hanya dilaksanakan sekali kemudian terputus tidak pernah dilakukan lagi.
Syura sebagai Prinsip yang Harus Ditegakkan dalam Semua Marhalah
Syura sebagai prinsip yang harus ditegakkan dalam semua marhalah, baik marhalah tersebut sirriyah atau marhalah jahriyah, marhalah jamaah atau marhalah daulah, di saat mudah maupun susah, pada kondisi lemah atau kuat, di waktu jumlah kader masih sedikit atau sudah banyak, ketika struktur masih terbatas atau sudah mapan, dan seterusnya. Kita tahu bahwa surat Asy-Syura di antara surat-surat makkiyah (yang diturunkan pada periode Makkah), di periode umat Islam secara jamaah masih sedikit, secara tandzim masih sangat terbatas, kekuatan masih sangat lemah, dan marhalah dakwah baru marhalah jamaah belum memasuki marhalah daulah, rasulullah dan para shahabatnya sudah membudayakan syura.
Ketika sudah sampai pada marhalah daulah dan Rasulullah SAW sebagai kepala negara, di mana sistem sudah mapan dan masyarakat Islam sudah mandiri, kewajiban menegakkan syura diperkuat dan dipertegas kembali dengan perintah Allah SWT dalam surat Ali imran ayat 159:
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ
“Maka disebabkan rahmat dari Allahlah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepadaNya.”
Ayat di atas adalah ayat-ayat madaniyah (diturunkan pada periode Madinah) dan setelah Perang Uhud, yang paling tidak mengandung dua pelajaran sangat berharga, yaitu sebagai berikut:
1.Ketika dakwah sudah luas, jamaah sudah besar, kader sudah banyak, dan tanzhim sudah kokoh, budaya syura harus dipertahankan dan diperkuat lagi; demikian pula dengan implementasinya juga harus diperkuat. Dalam hal ini Allah SWT menegaskan kembali kepada Rasulullah sebagai qiyadah jamaah dan kepala negara dengan perintah
وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ
“dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu”
2.Ayat ini diturunkan setelah perang uhud, di mana dalam menentukan sikap: apakah kaum muslimin keluar dari Madinah untuk menghadapi musuh (musyrikin Quraisy), keputusannya diambil dengan mekanisme syura, yang kemudian hasil dari Perang Uhud, kaum Muslimin mengalami kekalahan. Secara tidak langsung, kekalahan di Perang Uhud ini adalah karena keputusan syura yang menetapkan keluar dari Madinah untuk berperang, dan hasilnya kalah. Di sini Allah SWT ingin menegaskan bahwa syura adalah prinsip ajaran Islam yang harus ditegakkan. Apapun hasilnya, itulah yang terbaik
Sumber : muchlisin.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar