Insaf Albert Tarigan - Okezone
JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) mengeluarkan sikap resmi terkait RUU Pengadilan Tipikor. Pernyataan tersebut dibacakan Almuzammil Yusuf yang juga anggota Pansus RUU Pengadilan Tipikor dalam jumpa pers di Press Room DPR, Jakarta, Selasa (15/9/2009).
FPKS menentukan sikap ini dilatari munculnya anggapan berbeda bahwa tindak pidana korupsi bukan lagi merupakan tindak pidana atau kejahatan luar biasa, Sehingga dianggap perlu untuk mengembalikan pranata hukum sebagaimana sebelum lahirnya UU tentang Pengadilan Tipikor merupakan sinyal melemahnya proses pemberantasan korupsi.Selain itu, wacana dihilangkannya kewenangan penuntutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), komposisi hakim yang diserahkan oleh ketua pengadilan dan juga limitasi yang berlebihan terhadap kewenangan penyadapan dikhawatirkan menjadi tanda-tanda dari hal tersebut.
Sumber : http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2009/09/15/1/257733/fpks-keluarkan-sikap-resmi-soal-ruu-pengadilan-tipikor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar