Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Jumat, 11 September 2009

PKS Ingin Wewenang Penuntutan Tetap di KPK

Maria Ulfa Eleven Safa - Okezone

JAKARTA - Wacana pemangkasan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penuntutan yang kini dibahas Panja RUU Pengadilan Tipikor ditolak Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Fraksi PKS tetap menginginkan KPK memiliki kewenangan dalam penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan perkara tindak pidana korupsi.

"Fraksi PKS sendiri sampai saat ini masih bertahan mengenai masalah penindakan dan penuntutan (tetap berada) di KPK," ujar Ketua Fraksi PKS, Mahfudz Siddiq di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (11/9/2009).

Dalam pembahasan RUU Peradilan Korupsi di panitia kerja, sebagian anggotanya berpendapat, penuntutan kasus korupsi berada di tangan Kejagung sesuai dengan UU Kejaksaan dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menanggapi wacana ini, sejumlah penggiat antikorupsi menolak wacana pemangkasan kewenangan KPK tersebut. KPK diminta tetap melakukan fungsi seperti yang selama ini telah dilakukan. (dnt)

Sumber : http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2009/09/11/1/256662/pks-ingin-wewenang-penuntutan-tetap-di-kpk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar