Maria Ulfa Eleven Safa - Okezone
JAKARTA - Wacana pemangkasan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penuntutan yang kini dibahas Panja RUU Pengadilan Tipikor ditolak Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Fraksi PKS tetap menginginkan KPK memiliki kewenangan dalam penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan perkara tindak pidana korupsi.
Dalam pembahasan RUU Peradilan Korupsi di panitia kerja, sebagian anggotanya berpendapat, penuntutan kasus korupsi berada di tangan Kejagung sesuai dengan UU Kejaksaan dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menanggapi wacana ini, sejumlah penggiat antikorupsi menolak wacana pemangkasan kewenangan KPK tersebut. KPK diminta tetap melakukan fungsi seperti yang selama ini telah dilakukan. (dnt)
Sumber : http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2009/09/11/1/256662/pks-ingin-wewenang-penuntutan-tetap-di-kpk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar