Mengklaim butuh dana operasional yang besar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menerapkan sistem penggajian progresif dengan memotong 50 persen gaji anggota DPRD untuk masuk dalam kas partai.
Menurut Sekretaris DPW PKS Sumatera Barat, Mochlasin, sistem penggajian anggota dewan di PKS sama di seluruh Indonesia dan sudah diatur dengan Surat Keputusan Presiden PKS No 5/2005. Di antaranya untuk range gaji 0-Rp 2 juta dipotong 20 persen, Rp 2 juta- Rp 4 juta potongannya 35 persen, Rp 4 juta sampai Rp10 juta 45 persen dan di atas Rp 10 juta pemotongannya 70 persen.
“Namun sudah dikeluarkan tunjangan istri empat persen dari jumlah total dan dua persen dari total untuk tunjangan anak. PKS kan partai dakwah. Jadi setiap saat ada kegiatan termasuk kegiatan-kegiatan sosial, dan kunjungan ke daerah. Waktu tsunami Aceh misalnya satu bulan gaji anggota dewan se-Indonesia dari PKS disumbangkan untuk bantuan bencana. Semuanya sudah paham. Sebab di PKS tidak ada kader dadakan,” kata Mochlasin sebagaimana dilansir JPNN (Selasa, 01/9).
Mochlasin juga mengaku, sebelumnya, setiap bulan ada 20 proposal yang masuk. Namun mekanisme penanganan proposal dilakukan staf fraksi. PKS hanya membantu kegiatan yang memiliki kesamaan visi dengan partai. [yan]
Sumber : http://www.rakyatmerdeka.co.id/nusantara/2009/09/02/10423/PKS-Potong-50-Persen-Gaji-Anggota-Dewan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar