Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selasa, 15 September 2009

PKS: Penyadapan KPK Harus Dibatasi !

Almuzamil Yusuf
(ist)


INILAH.COM, Jakarta - Penyadapan yang dilakukan KPK dianggap sebagai hal yang lumrah dalam proses penyelidikan. Namun, akan menjadi masalah besar jika penyadapan tersebut telah masuk ke urusan yang sifatnya pribadi. karena itu perlu segera dibatasi.


Menurut fungsionaris FPKS Almuzamil Yusuf penyadapan tidak boleh menghilangkan hak-hak individual seseorang yang secara tegas merupakan HAM yang dijamin konstitusi. "Oleh sebab itu, ia menambahkan, tata cara atau mekanisme tersebut harus dibatasi pada substansi yang terkait langsung dengan perkara yang sedang ditangani KPK," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/9).

Sedangkan mengenai RUU Pengadilan Tipikor untuk komposisi hakim Tipikor, fraksinya, lanjut dia tetap berkeyakinan formasi ideal adalah 3:2. Yakni dengan perincian tiga orang hakim non karir atau ad hoc dan dua hakim karir.

Sementara untuk kewenangan lembaga yang berhak dan berkewajiban melakukan penuntutan, FPKS meminta agar kewenangan tersebut tetap diberikan kepada KPK dan juga Kejaksaan Agung. Selain itu, ia menjelaskan, keberadaan RUU tersebut merupakan titik pijak dalam memberikan kejelasan politik hukum nasional dalam melakukan proses pemberantasan korupsi.

Sekretaris FPKS Mustafa Kamal mengungkapkan pihaknya tidak mau kecolongan dengan adanya keinginan menyelesaikan RUU secepat mungkin. Termasuk RUU tentang Pengadilan Tipikor. Namun kemudian menyisakan permasalahan dikemudian hari.

"Kita tidak mau mewariskan DPR mendatang persoalan-persoalan baru yang muncul setelah adanya pengesahan RUU ini menjadi UU oleh DPR saat ini," ujarnya.

PKS, Ia mengungkan, tidak menghendaki upaya pemberantasan korupsi termandulkan melalui RUU yang disahkan DPR pada saat praktek korupsi masih sedemikian parahnya pada bangsa ini. [*/jib]

Sumber : http://www.inilah.com/berita/politik/2009/09/15/156196/pks-penyadapan-kpk-harus-dibatasi-/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar