Insaf Albert Tarigan - Okezone
JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) mengeluarkan sikap resmi terkait RUU Pengadilan Tipikor. Rencanananya surat ini akan disampaikan kepada pimpinan DPR, pansus dan panja.
Berikut isi sikap resmi FPKS yang dibacakan Almuzammil Yusuf, anggota Pansus RUU Pengadilan Tipikor dalam jumpa pers di Press Room DPR, Jakarta, Selasa (15/9/2009).
2. Dalam kaitan komposisi hakim yang memeriksa suatu perkara tipikor FPKS memandang perlu tetap menempatkan komposisi jumlah hakim adhoc lebih banyak dibanding jumlah hakim karier.
3. Terkait penyadapan, FPKS berpendapat bahwa hal itu tidak boleh menghilangkan hak-hak individual seseorang yang secara tegas merupakan HAM sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Oleh sebab itu tata cara atau mekanisme tersebut harus dibatasi pada substansi yang terkait langsung dengan perkara yang sedang ditangani saja.
4. Terkait dengan kewenangan lembaga yang berhak dan berkewajiban melakukan penuntutan, FPKS meminta agar kewenangan tersebut tetap diberikan kepada KPK dan juga Kejagung.
5.Terkait dengan poin ke-4, jika memang dikehendaki adanya penyatuan kelembagaan penuntut umum kepada Kejaksaan RI maka pembentuk UU dalam hal ini khususnya pemerintah (presiden) dan DPR harus secara terbuka menyatakan bahwa tipikor saat ini bukan merupakan suatu kejahatan luar biasa.
Sumber : http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2009/09/15/1/257735/fpks-setuju-hakim-adhoc-diperbanyak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar